SKB 11 Menteri tentang Radikalisme justru Memperumit Birokrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 01 Desember 2019
SKB 11 Menteri tentang Radikalisme justru Memperumit Birokrasi

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara/HO/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan urgensi diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada ASN, sejak pertengahan November 2019 lalu.

Menurut Ray, tanpa SKB itu pun, pemerintah sudah bisa melakukan penanganan radikalisme terhadap ASN.

Baca Juga:

Penerbitan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Dianggap Tak Perlu

"Oleh karena itu adanya SKB ini bagi saya, pertama memperpanjang birokrasi justru dalam rangka menegakkan aturan terhadap ASN," kata Ray, Sabtu (30/11).

Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)
Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Ray menilai, pembuatan SKB ini tidak lebih dari memasukkan poin yang berkenaan dengan tidak boleh ada ujaran kebencian terhadap pemerintah. Karena hal itu tidak diatur di berbagai aturan.

"Padahal tidak ada definisi yang tepat, tidak ada aturan yang ketat dan tidak ada juga sanksi yang ketat terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah," ujarnya.

Dia melihat, dengan SKB ini pemerintah ingin mensejajarkan diri dengan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Padahal, kata dia, jelas entitasnya berbeda.

Pemerintah itu orang per orang yang bisa dikritik, bisa diingatkan supaya tidak melakukan tindakan yang justru bisa saja mengabaikan amanah NKRI, UUD 1945 maupun Pancasila.

"Saya merasa jadi lebih baik Kalau SKB-nya ditarik kembali, khususnya keberadaan KASN yang berada di dalam lingkup SKB ini," jelas dia.

Ray mengkritik masuknya KASN di dalam SKB ini. Padahal sejatinya, KASN merupakan lembaga independen yang tidak menginduk kepada pemerintah, tapi bekerja untuk negara.

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Ray menjelaskan, dengan masuknya KASN ke dalam SKB itu, lembaga ini punya potensi untuk terlibat dalam kasus yang perspektifnya pemerintah, bukan KASN.

Ray Rangkuti. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ray Rangkuti. (Foto: MP/Kanugrahan)

Padahal sejatinya KASN itu berada di luar, sehingga semua yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan administrasi secara objektif bisa diputuskan oleh KASN.

"Tapi kalau sekarang dia berada dalam barisan SKB 11 menteri ini, bagaimana kita memandang bahwa dia bisa objektif? Karena dia terikat pada perjanjian bersama dengan 10 lembaga pemerintah yang lain," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Aksi Intoleransi Semakin Marak, PSI Dorong Penghapusan SKB Tiga Menteri

#Ray Rangkuti #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Radikalisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Bagikan