SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 November 2019
SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui enam menteri dan lima kepala lembaga negara baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKB ini mengatur antara lain pembentukan satuan tugas (satgas) dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (ujaran kebencian, hoax, dan keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan).

Baca Juga:

'Kartu As' TNI AD Berantas Radikalisme dan Intoleransi di Jakarta

Wakil Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri memandang, penerbitan SKB dan pembuatan portal aduan untuk ASN tersebut merupakan bentuk kebijakan yang eksesif dalam penanganan persoalan radikalisme di kalangan ASN.

Gufron Mabruri dari Koalisi Masyarakat Sipil (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Gufron Mabruri. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Alih-alih akan menyelesaikan, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang membatasi kebebasan berekspresi dan munculnya tindakan sewenang-wenang terhadap ASN," kata Gufron dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Ia melanjutkan, keberadaan portal aduan ASN juga berpotensi menjadi instrumen politik kotrol terhadap ASN dan digunakan sebagai alat kontestasi antar-sesama ASN.

Sifat eksesif kebijakan tersebut dapat dilihat antara lain dari konsep ujaran kebencian pada poin 1 bagian kelima tentang jenis-jenis pelanggaran yang bersifat multitafsir, seperti tidak jelasnya istilah “ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah”.

"Karena tidak jelasnya batasan tersebut, hal itu bisa ditafsirkan secara subjektif untuk melaporkan ASN yang dianggap ekspresinya melanggar ketentuan tersebut," jelas Gurfron.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, larangan ujaran kebencian sebenarnya telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi.

Gufron menyebut bahwa penyebaran ujaran kebencian yang massif di ruang publik terutama di media sosial memang harus ditangkal dan ditangani dengan serius.

Baca Juga:

Teror Bom di Polrestabes Medan Bukti Suburnya Paham Radikalisme di Indonesia

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian oleh pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh ASN, harus mengacu pada prinsip dan standar hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan kebebasan berekspresi.

Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan materi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). Ia mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satgas khusus untuk menangani penyebaran radikalisme di kalangan ASN. (ANTARA/Vicki Febrianto)
Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan materi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). Ia mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satgas khusus untuk menangani penyebaran radikalisme di kalangan ASN. (ANTARA/Vicki Febrianto)

"Untuk menjamin perlindungan atas kebebasan berekspresi, ujaran kebencian harus didefinisikan secara ketat (limitatif)," jelas Gufron.

Gufron lantas mendesak pemerintah mencabut portal sduan sekaligus Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.

"Upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian termasuk yang melibatkan ASN hendaknya mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang ada," tutup dia.

SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id.

Menteri yang terlibat dalam SKB ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selain itu, ada pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Knu)

Baca Juga:

Rektor UIN Sumut: Radikal Ada di Semua Lini

#Radikalisme #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Lifestyle
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Regulasi penggunaan sosial media pada anak di Indonesia belum seketat negara maju lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Kekerasan yang perlu dicegah tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk nonfisik, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Bagikan