SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara


Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui enam menteri dan lima kepala lembaga negara baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
SKB ini mengatur antara lain pembentukan satuan tugas (satgas) dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (ujaran kebencian, hoax, dan keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan).
Baca Juga:
'Kartu As' TNI AD Berantas Radikalisme dan Intoleransi di Jakarta
Wakil Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri memandang, penerbitan SKB dan pembuatan portal aduan untuk ASN tersebut merupakan bentuk kebijakan yang eksesif dalam penanganan persoalan radikalisme di kalangan ASN.

"Alih-alih akan menyelesaikan, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang membatasi kebebasan berekspresi dan munculnya tindakan sewenang-wenang terhadap ASN," kata Gufron dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Ia melanjutkan, keberadaan portal aduan ASN juga berpotensi menjadi instrumen politik kotrol terhadap ASN dan digunakan sebagai alat kontestasi antar-sesama ASN.
Sifat eksesif kebijakan tersebut dapat dilihat antara lain dari konsep ujaran kebencian pada poin 1 bagian kelima tentang jenis-jenis pelanggaran yang bersifat multitafsir, seperti tidak jelasnya istilah “ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah”.
"Karena tidak jelasnya batasan tersebut, hal itu bisa ditafsirkan secara subjektif untuk melaporkan ASN yang dianggap ekspresinya melanggar ketentuan tersebut," jelas Gurfron.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, larangan ujaran kebencian sebenarnya telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi.
Gufron menyebut bahwa penyebaran ujaran kebencian yang massif di ruang publik terutama di media sosial memang harus ditangkal dan ditangani dengan serius.
Baca Juga:
Teror Bom di Polrestabes Medan Bukti Suburnya Paham Radikalisme di Indonesia
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian oleh pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh ASN, harus mengacu pada prinsip dan standar hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan kebebasan berekspresi.

"Untuk menjamin perlindungan atas kebebasan berekspresi, ujaran kebencian harus didefinisikan secara ketat (limitatif)," jelas Gufron.
Gufron lantas mendesak pemerintah mencabut portal sduan sekaligus Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.
"Upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian termasuk yang melibatkan ASN hendaknya mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang ada," tutup dia.
SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id.
Menteri yang terlibat dalam SKB ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain itu, ada pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
