SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 November 2019
SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui enam menteri dan lima kepala lembaga negara baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKB ini mengatur antara lain pembentukan satuan tugas (satgas) dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (ujaran kebencian, hoax, dan keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan).

Baca Juga:

'Kartu As' TNI AD Berantas Radikalisme dan Intoleransi di Jakarta

Wakil Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri memandang, penerbitan SKB dan pembuatan portal aduan untuk ASN tersebut merupakan bentuk kebijakan yang eksesif dalam penanganan persoalan radikalisme di kalangan ASN.

Gufron Mabruri dari Koalisi Masyarakat Sipil (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Gufron Mabruri. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Alih-alih akan menyelesaikan, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang membatasi kebebasan berekspresi dan munculnya tindakan sewenang-wenang terhadap ASN," kata Gufron dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Ia melanjutkan, keberadaan portal aduan ASN juga berpotensi menjadi instrumen politik kotrol terhadap ASN dan digunakan sebagai alat kontestasi antar-sesama ASN.

Sifat eksesif kebijakan tersebut dapat dilihat antara lain dari konsep ujaran kebencian pada poin 1 bagian kelima tentang jenis-jenis pelanggaran yang bersifat multitafsir, seperti tidak jelasnya istilah “ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah”.

"Karena tidak jelasnya batasan tersebut, hal itu bisa ditafsirkan secara subjektif untuk melaporkan ASN yang dianggap ekspresinya melanggar ketentuan tersebut," jelas Gurfron.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, larangan ujaran kebencian sebenarnya telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi.

Gufron menyebut bahwa penyebaran ujaran kebencian yang massif di ruang publik terutama di media sosial memang harus ditangkal dan ditangani dengan serius.

Baca Juga:

Teror Bom di Polrestabes Medan Bukti Suburnya Paham Radikalisme di Indonesia

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian oleh pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh ASN, harus mengacu pada prinsip dan standar hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan kebebasan berekspresi.

Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan materi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). Ia mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satgas khusus untuk menangani penyebaran radikalisme di kalangan ASN. (ANTARA/Vicki Febrianto)
Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan materi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). Ia mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satgas khusus untuk menangani penyebaran radikalisme di kalangan ASN. (ANTARA/Vicki Febrianto)

"Untuk menjamin perlindungan atas kebebasan berekspresi, ujaran kebencian harus didefinisikan secara ketat (limitatif)," jelas Gufron.

Gufron lantas mendesak pemerintah mencabut portal sduan sekaligus Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.

"Upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian termasuk yang melibatkan ASN hendaknya mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang ada," tutup dia.

SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id.

Menteri yang terlibat dalam SKB ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selain itu, ada pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Knu)

Baca Juga:

Rektor UIN Sumut: Radikal Ada di Semua Lini

#Radikalisme #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Bagikan