Penerbitan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Dianggap Tak Perlu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 November 2019
Penerbitan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Dianggap Tak Perlu

Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, penerbitan surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri soal radiakalisme tak mendesak. Sudah ada larangan di undang-undang terkait ujaran kebencian kepada bangsa dan negara.

"Ini menurut saya tidak perlu-perlu amat. Pertama kan yang diatur sebenarnya sudah diatur. Jangankan kepada bangsa dan negara, ujaran kebencian kepada siapa pun oleh siapa pun itu tidak boleh," ujar Ray dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Menurutnya, penerbitan SKB 11 menteri bakal tumpang tindih dengan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang ASN. Seharusnya, kata dia, sudah menjadi penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada ASN yang melanggar.

"Justru menurut saya KASN ini harusnya ada di luar SKB itu. Sebetulnya ini justru agak melenceng dengan UU ASN kita. Sebab penilaiannya kan ada KASN," ucap dia.

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)
Ray Rangkuti. (Foto: MP/Gomes R)

Ia kemudian mencontohkan ASN tidak melakukan pelayanan dengan baik, harusnya bisa dilaporkan ke KASN, sebab bukan tindak pidana. Kemudian terkait ujian kebencian dan tidak netral, harusnya KASN yang bisa menangani laporan adanya kode etik yang dilakukan ASN.

"Penilaiannya ini tinggal adukan ke KASN. Kalau terkait ujaran kebencian, pandangan, sikap yang dianggap tidak netral, bagaimana mengatasi ini ya lagi-lagi adukan ke KASN," kata dia.

Ray mengatakan, model ASN saat ini sangat berbeda dengan zaman Orde Baru. Karena itu, jika ada ASN yang melanggar UU, Pancasila, UUD 1945 seharusnya dilaporkan ke polisi, bukan menerbitkan SKB 11 Menteri

"Buat apa ke SKB? Kalau melanggar etik bawa ke KASN. Yang saya khawatirkan itu malah diutamakan soal ujaran kebencian kepada pemerintah saja. Dikasuskan, dipanggil polisi bolak-balik, kasusnya sih mungkin dibiarkan saja, tapi dipanggil polisi saja sudah mengerikan," katanya.

Sementara, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman melihat keberadaan SKB 11 menteri merupakan hasil pemikiran bersama.

"Terkait (kekhawatiran) SOP ini, kita lihat bagaimana tokoh-tokoh memberikan saran-saran yang konstruktif," tutur Arie.

Menurut Arie, ada empat perspektif dari lahirnya SKB 11 menteri ini. Pertama adalah tentang platform ASN yakni prinsip dasar ASN. Hal itu diatur sesuai undang-undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku.

"Yang teratas itu memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final. Sehingga ASN harus loyal, punya komitmen tinggi memegang kode etik ini," jelas dia.

Baca Juga:

Aksi Intoleransi Semakin Marak, PSI Dorong Penghapusan SKB Tiga Menteri

Yang kedua adalah perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang menjadikan reaksi berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian.

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara/HO/Ist)
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara/HO/Ist)

"Mari kita lihat eskalasi pertumbuhan radikalisme. Setara Institute sudah melakukan riset, ada hasilnya, meski kadarnya tadi dibilang debateble. Kalau kita lihat, setiap hari kita diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multiadsense, secara preventif memang harus dicegah," kata Arie.

Ketiga, lanjutnya, KASN sesuai fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.

Kemudian yang keempat, KASN sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.

"Jadi SMB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respons pemerintah yang ingin menjaga ASN ini. Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," ujar Arie. (Knu)

Baca Juga:

Lagi, Pembubaran Diskusi Warga Ahmadiyah, Setara Institute Minta Pemerintah Cabut SKB

#Radikalisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda
Isi konten radikal remaja anggota ISIS di Gowa ditangkap. Remaja itu aktif menyebarkan propaganda melalui media sosial dan membahas aksi bom bunuh diri.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda
Indonesia
Menteri Agama sebut Paham Radikal Susah Menyebar di Indonesia karena Pengaruh Budaya Maritim dan Heterogen
Menurut Nasarudin, budaya maritim terbiasa menghargai perbedaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Menteri Agama sebut Paham Radikal Susah Menyebar di Indonesia karena Pengaruh Budaya Maritim dan Heterogen
Indonesia
Operasi Madago Raya Sulteng Temukan 4 Bom Rakitan dan Ratusan Amunisi
Satgas Operasi Madago Raya melibatkan 253 personel termasuk anggota TNI/Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Oktober 2024
Operasi Madago Raya Sulteng Temukan 4 Bom Rakitan dan Ratusan Amunisi
Indonesia
Penyebaran Radikal di Depan Mata, Semua Orang Bisa Direkrut ke Jaringan Teror
Tahapan paparan paham radikal dimulai dari kegagalan menyikapi perbedaan hingga berpotensi menjadi radikalisme.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juli 2024
Penyebaran Radikal di Depan Mata, Semua Orang Bisa Direkrut ke Jaringan Teror
Indonesia
Muhammadiyah Sebut Kontrol Tempat Ibadah oleh Pemerintah Picu Dampak Negatif
Zulfikar Sy - Jumat, 08 September 2023
Muhammadiyah Sebut Kontrol Tempat Ibadah oleh Pemerintah Picu Dampak Negatif
Indonesia
Mafindo Imbau Masyarakat Hindari Radikalisasi di Medsos
Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho mengingatkan warga untuk menghindari radikalisasi di media sosial dengan menerapkan metode berpikir kritis.
Mula Akmal - Jumat, 04 Agustus 2023
Mafindo Imbau Masyarakat Hindari Radikalisasi di Medsos
Indonesia
ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024
ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat arahan khusus terkait pencegahan penyebaran paham radikalisme menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Zulfikar Sy - Senin, 06 Maret 2023
ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024
Indonesia
BNPT Sebut Ada Potensi Munculnya Kelompok Radikal di Pemilu 2024
Suhu perpolitikan tanah air mulai memanas jelang Pemilu 2024. Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT) mengingatkan seluruh elemen bangsa soal potensi peningkatan gerakan radikal menjelang Pemilu Serentak 2024.
Mula Akmal - Minggu, 20 November 2022
BNPT Sebut Ada Potensi Munculnya Kelompok Radikal di Pemilu 2024
Indonesia
Perempuan Mencoba Terobos Istana Bukti Radikalisme Masih Ada
Mahfud mengatakan tindakan tersebut membuktikan bahwa radikalisme masih ada di Indonesia.
Andika Pratama - Jumat, 28 Oktober 2022
Perempuan Mencoba Terobos Istana Bukti Radikalisme Masih Ada
Bagikan