Muhammadiyah Sebut Kontrol Tempat Ibadah oleh Pemerintah Picu Dampak Negatif
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. ANTARA/Luqman Hakim/aa.
MerahPutih.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah menganggap wacana dari Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel agar pemerintah mengontrol rumah ibadah tidak perlu dilakukan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menganggap, usulan tersebut membuat seakan-akan kondisi radikalisme di Indonesia sudah terlalu mencekam.
Justru jika wacana itu direalisasikan, akan memberikan dampak negatif di kemudian hari.
Baca Juga:
BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Sekjen PKS: Pemikiran Sesat
“Kalau masjid nanti ada pengawasan, dan tempat-tempat ibadah lain ada pengawasan di situ, juga sekolah misalkan, itu nambah suasana kebangsaan makin terkesan dramatis,” kata Haedar dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (8/9).
Haedar kemudian menyarankan, apabila konteksnya adalah untuk menangkal bahaya radikalisme, pemerintah harusnya menggunakan langkah hukum dan bukan malah menggeneralisasi semuanya ke rumah ibadah.
“Bilamana dalam situasi kebangsaan kita ada satu dua kasus yang dikaitkan dengan agama, atau terkait umat beragama tertentu mestinya itu diambil tindakan-tindakan yang sejalan dengan hukum dan tidak lalu membuat kebijakan yang menggeneralisasi,” pesannya.
Haedar menilai, pengawasan tempat ibadah akan berdampak luas ke masyarakat.
Maka itu, dia meminta BNPT meninjau kembali usulan tersebut.
“Jadi kami percaya Kepala BNPT dan jajaran BNPT untuk meninjau kembali dan tidak melanjutkan langkah untuk mengawasi tempat ibadah,” pintanya.
Baca Juga:
MUI Sebut Usulan Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah Bertentangan dengan UUD 1945
Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Ahmelza Dahniel menjelaskan pandangan utuhnya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi.
Rycko menerangkan, mekanisme kontrol di tempat ibadah ini diusulkan dengan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.
Dipaparkan Rycko, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.
Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.
Rycko juga menekankan bahwa pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah. (Knu)
Baca Juga:
BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, PGI Sebut Langkah Mundur dan Keliru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme