BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, PGI Sebut Langkah Mundur dan Keliru


Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam kegiatan bedah buku "Radikalisme, Terorisme, dan Deradikalisasi di Indonesia" di Jakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA/HO-BNPT
MerahPutih.com - Usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah menuai sorotan dari kelompok keagamaan.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai, kebijakan itu merupakan langkah mundur dari proses demokratisasi yang sedang diperjuangkan bersama paska Reformasi 1998.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom, mengingatkan, semua pihak menyepakati demokrasi menjadi sistem atau kendaraan bagi kita sebagai bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Baca Juga:
Kepala BNPT Sebut Angka Kelompok Intoleran di Indonesia Mulai Menyusut
"Dalam masyarakat yang semakin demokratis, negara harus mempercayai rakyatnya untuk bisa mengatur dirinya, termasuk dalam hal pengelolaan rumah ibadah,” tegas Gomar Gultom dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/9).
Menurutnya, pemikiran Rycko yang menghendaki agar pemerintah mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar di tempat ibadah serta mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah, hanya menunjukkan sikap frustrasi pemerintah yang tak mampu mengatasi masalah radikalisme.
"Hal sedemikian ini merupakan arus balik dari cita-cita reformasi dan akan membawa kita kepada suasana etatisme pada masa Orde Baru,"jelas Gomar.
Baca Juga:
BNPT-NCTC Qatar Jajaki MoU Kolaborasi Cegah Ideologi Transnasional
Gomar menuturkan, masalah yang dihadapi kini adalah kurang tegasnya pemerintah menghadapi berbagai ujaran kebencian yang mendorong budaya kekerasan di tengah masyarakat.
Bahkan, perilaku intoleran yang disertai dengan tindak kekerasan, apalagi atas nama agama, sering luput dari tindakan hukum oleh negara.
"Peradaban yang mengedepankan mereka yang bersuara keras, atau mengedepankan kebencian dan kekerasan, ini yang perlu mendapat perhatian kita bersama, untuk segera dihentikan,” tandasnya.
Sebab itu, ketimbang memberlakukan usulan Kepala BNPT, Gomar meminta keseriusan dan tindakan tegas pemerintah atas ujaran kebencian, aksi intoleran dan tindak kekerasan, seturut hukum yang berlaku.
Selain itu, hal lain yang mendesak dilakukan bersama oleh seluruh elemen bangsa adalah pembudayaan cinta damai dan cinta kemanusiaan.
“Menjadi tugas bersama untuk mendidik masyarakat untuk sedia menerima mereka yang berbeda, serta mengakomodasinya dalam membangun hidup bersama, termasuk mengakomodasi kebutuhan akan rumah ibadah, oleh umat beragama apa pun,” tutup Gomar. (Knu)
Baca Juga:
Penyintas Teror Hotel JW Marriott Apresiasi BNPT yang Pertemukan dengan Eks Napiter
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

BNPT Pusat Kesiapsiagaan Nasional Buat Tanggulangi Ancaman Terorisme Secara Menyeluruh

Jamaah Islamiyah Deklarasi Kembali ke Pangkuan NKRI, Yusri Data Napi Buat Potong Masa Tahanan
BNPT Sampaikan Capaian Kinerja dan Global Terrorism Index Tahun 2024

BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme saat Natal dan Tahun Baru 2025

Objek Wisata GWK Bali Resmi Kantongi Sertikat Keamanan BNPT

KAI Daop 6 Gandeng BNPT Cegah Aksi Terorisme di Kereta

BNPT Gelar Operasi Pengamanan HUT RI di IKN
