Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

Benny Tjokrosaputro menunggu dimulainya sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) ditunda. Sebab, putusan belum siap.

"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan. Sidang kami tunda," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Hakim Eko melanjutkan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (12/1) pukul 09.00 atau 10.00 WIB.

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis dengan hukuman mati karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dan pencucian uang.

JPU Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro untuk divonis mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun berdasarkan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada kasus ini, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan nya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Tetapi, PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Baca Juga

Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Sukoharjo

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Benny Tjokro dan 8 terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun.

Ada 9 orang terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Sudah ada 8 orang terdakwa yang divonis, sehingga tinggal Benny Tjokro yang belum dijatuhi putusan.

Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana seumur hidup penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan keuntungan yang dinikmati sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. (*)

Baca Juga

Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung

#Asabri #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Bagikan