Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung
                PT Asabri. Foto: Isitmewa
Merahputih.com - Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (21//5).
Baca Juga
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar
Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan tanah tersebut berupa tanah kosong dimiliki Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro diproyeksikan untuk perumahan. "Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini," kata Febrie.
Hari ini Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri. Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias BTS adalah satu dari sembilan tersangka kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp22 triliun.
Selain Benny Tjockro, delapan tersangka lainnya, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Baca Juga
Jaksa Sita Hotel dan Mall Milik Tersangka Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
                      Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
                      Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
                      Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
                      Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
                      Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
                      Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
                      Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa