Jaksa Sita Hotel dan Mall Milik Tersangka Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 Maret 2021
Jaksa Sita Hotel dan Mall Milik Tersangka Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

PT Asabri. Foto: Isitmewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kali ini penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro. Yakni berupa enam bidang tanah dan bangunan di atasnya. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

Baca Juga

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar

Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Pontianak.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2. Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal di Pontianak.

Asabri (Antaranews)

Sementara itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.

Kemudian satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2. Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel di Pontianak.

Selanjutnya satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 M2, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 M2.

Selanjutnya aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA (8.330.000 M2) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.

Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Ini guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/3).

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Tersangka Korupsi Asabri

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Bagikan