Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara korupsi PT. ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya dengan menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Wagiyo menuntut Benny dengan pidana mati karena melakukan kejahatan berulang pada dua kasus korupsi tersebut.

Baca Juga

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas

"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa ("extraordinary crime") yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wagiyo di Jakarta, Rabu (26/10).

Selain dituntut hukuman mati, Benny juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Dalam penjelasan frasa 'keadaan tertentu' di pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting memberikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah 'pengulangan tindak pidana'," sambung JPU dikutip ANTARA.

Artinya, jaksa menilai terdapat 2 konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, Benny Tjokro telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi. Pertama, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT ASABRI di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT ASABRI sejak 2012-2019).

Kedua, dalam perkara korupsi PT ASABRI dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI.

Baca Juga

Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

Dengan tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai tidak jadi penghalang untuk dapat diterapkannya ketentuan pidana mati sebagai pemberatan pidana.

"Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokosaputro," sambung jaksa.

Diketahui PT. ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa sudah ada 8 orang yang divonis penjara. (*)

Baca Juga

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Asabri dalam Kasus Dugaan Korupsi

#Breaking #Pengadilan Tipikor #Asabri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Olahraga
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Persib mengalahkan Bangkok United lewat gol Ramon Tanque.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Desember 2025
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Olahraga
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Cabang olahraga taekwondo nomor poomsae beregu putra Indonesia berhasil menyumbang medali emas pertama bagi kontingen Merah Putih di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Indonesia
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Gedung Terra Drone di Cempaka Putih terbakar hebat, menyebabkan 21 orang terjebak dan 14 meninggal dunia. Evakuasi dan penyisiran masih berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Olahraga
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Rentang waktu ini, khususnya antara pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, bertepatan dengan jam kerja umum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Persib sempat tertinggal sebelum mengalahkan Borneo FC 3-1.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Bagikan