Sidang Lanjutan Uji Materi, Pemerintah Sulit Jelaskan Manfaat Peleburan Taspen ke BPJS

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
  Sidang Lanjutan Uji Materi, Pemerintah Sulit Jelaskan Manfaat Peleburan Taspen ke BPJS

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan saat jadi saksi ahli dalam gugatan UU BPJS di MK (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah tidak mampu menjelaskan dan menjawab permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan bahwa manfaat yang akan diterima peserta tidak akan berkurang apabila program Taspen dialihkan ke Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini terkuak pada persidangan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS yang mengatur pengalihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Sidang Uji Materi BPJS, PT Taspen Klaim Penyelenggaraan Jaminan Sosial Sudah Sesuai UU

Saat memberi keterangan di depan majelis, ahli yang mewakili pemerintah mengatakan bahwa manfaat peserta Taspen tidak akan berkurang apabila program tunjangan hari tua (THT) maupun pensiun dialihkan ke BPJS.

“Tunjangan hari tua itu merupakan hak yang mana ini bagian dari jaminan sosial. Sementara yang merupakan penghargaan adalah program-program kesejahteraan yang mana nantinya bisa tetap dijalankan oleh Taspen,” ujar Indra Budi Sumantoro, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hakim MK Saldi Isra dalam sidang gugatan uji materi UU BPJS
Hakim MK Saldi Isra (Foto: antaranews)

Menanggapi keterangan tersebut, majelis MK mengatakan bahwa seluruh yang disampaikan ahli hanya sebatas menambahkan keterangan pemerintah sebelumnya, namun tidak menyentuh substansi.

Dalam hal ini, MK meminta ahli menyuguhkan skema atau simulasi yang bisa menjamin bahwa manfaat para pemohon yang notabene adalah peserta Taspen tidak akan berkurang apabila program THT dan pembayaran pension dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagaimana saudara ahli bisa menjamin tidak ada penurunan (manfaat), sementara belum ada perhitungan dan peraturan yang mengatur mengenai skema pemberian manfaat apabila dialihkan. Berdasarkan keterangan pihak terkait pada sidang sebelumnya, jumlah peserta Taspen sekarang sekitar 4 juta. Kalau nanti digabung dengan BPJS, jumlahnya jadi 20 juta. Artinya pembaginya lebih besar. Lalu, bagaimana manfaat tidak akan berkurang?” lontar hakim MK Saldi Isra.

Hakim MK lainnya, Arief Hidayat mengatakan, hampir dipastikan para pemohon uji materi akan mengalami kerugian konkret dari penurunan nilai manfaat berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015.

Para pemohon dalam dalilnya juga menyatakan kerugian akibat adanya potensi penurunan pelayanan, karena saat ini merasakan benar pelayanan Taspen yang prima.

Sementara, pemerintah sejauh ini belum bisa memberikan bukti bahwa tidak akan terjadi pengurangan manfaat maupun pelayanan bagi para pemohon uji materi.

“Jadi sejauh ini, apa yang didalilkan para pemohon terkait kerugian konstitusional adalah benar. Hal ini diperkuat dengan keterangan atau perhitungan Taspen sebagai pihak terkait,” jelas Arief.

Seperti diketahui, Sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan PNS aktif termasuk Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 mengenai pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pengalihan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial.

Maruarar Siahaan saksi ahli dalam gugatan uji materi UU BPJS
Saksi ahli Maruarar Siahaan dalam gugatan uji materi UU BPJS (MP/Kanu)

Adanya pelanggaran tehadap hak konstitusional itu bisa dibuktikan dengan adanya potensi kerugian yang konkret, baik material maupun imaterial.

“Sebuah undang-undang itu dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih baik, bukan justru berpotensi merugikan pihak yang diatur oleh undang-undang. Ingat, meskipun sifatnya baru potential lost, undang-undang itu sudah bisa diuji ke MK,” ujarnya.

Asrun menjelaskan, kerugian material yang dimaksud adalah adanya potensi penurunan nilai manfaat yang diterima pemohon serta adanya sejumlah hak atas tunjangan yang hilang, yaitu tunjangan beras, tunjangan istri, tunjangan anak, pensiun/gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan uang duka wafat yang sebesar tiga kali tunjangan pokok pensiun.

Hal ini menurut Asrun terjadi karena perbedaan tata kelola apenyelenggaraan jaminan sosial antara ASN maupun pejabat negara dengan pekerja nonpemerintahan (swasta).

“Saat ini, pengaturan mengenai tunjangan untuk pensiunan PNS itu mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, sementara kalau nanti dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaaan, yang digunakan adalah PP 45/2015. Peraturan pemerintah ini hanya mengatur tunjangan pokok yang nilainya turun signifikan dan tidak mengatur hak-hak lainnya yang selama ini diperoleh pemohon,” papar Asrun.

Salah seorang pemohon, Achyar Hanafi, mengatakan akan terdapat perbedaan penerimaan yang signifikan apabila pengelolaan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hitung-hitungan saya berdasarkan gaji pokok, tunjangan istri 10 persen dan tunjangan beras dan lainnya, total sekitar Rp 4,6 juta. Kalau saya bandingkan di BPJS Ketenagakerjaan yang dasarnya adalah PP 45/2015, maka hanya dapat tunjangan pokok Rp 1,7 juta karena tidak diatur adanya tunjangan istri dan tunjangan anak” paparnya.

Sementara itu, kerugian immaterial yang akan diterima di antaranya adalah potensi penurunan pelayanan prima yang saat ini dirasakan oleh para pemohon.

“Saat ini kami sudah merasakan pelayanan yang prima dari Taspen, Di antaranya layanan one hour service dan klaim otomatis. Kami khawatir nanti kalau dialihkan pelayanannya justru menurun,” kata pemohon lainnya R Sulakmono.

Baca Juga:

UU BPJS Digugat Lantaran Kurangi Hak Para Pensiunan

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan mengatakan UU BPJS tidak memerintahkan adanya hanya satu badan penyelenggara jaminan sosial.

"Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 telah menyatakan bahwa keberadaan Taspen, Asabri, Askes dan Jamsostek tetap berlaku," jelas Maruarar yang merupakan mantan hakim MK ini.

Ia beranggapan kehadiranTaspen sebagai salah satu penyelenggara sistem jaminan sosial secara nasional tidak merupakan diskriminasi dan tidak melanggar prinsip equality before the law.

"Pasal 65 UU BPJS yang memerintahkaan pengalihan program asuransi sosial kepada BPJS adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Dengan dasar tersebut, Maruarar menyimpulkan bahwa peleburan Taspen ke BPJS merupakan kebijakan yang tidak tepat.(Knu)

Baca Juga:

Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

#BPJS #Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Saldi Isra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Bagikan