Sidang Lanjutan Uji Materi, Pemerintah Sulit Jelaskan Manfaat Peleburan Taspen ke BPJS

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
  Sidang Lanjutan Uji Materi, Pemerintah Sulit Jelaskan Manfaat Peleburan Taspen ke BPJS

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan saat jadi saksi ahli dalam gugatan UU BPJS di MK (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah tidak mampu menjelaskan dan menjawab permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan bahwa manfaat yang akan diterima peserta tidak akan berkurang apabila program Taspen dialihkan ke Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini terkuak pada persidangan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS yang mengatur pengalihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Sidang Uji Materi BPJS, PT Taspen Klaim Penyelenggaraan Jaminan Sosial Sudah Sesuai UU

Saat memberi keterangan di depan majelis, ahli yang mewakili pemerintah mengatakan bahwa manfaat peserta Taspen tidak akan berkurang apabila program tunjangan hari tua (THT) maupun pensiun dialihkan ke BPJS.

“Tunjangan hari tua itu merupakan hak yang mana ini bagian dari jaminan sosial. Sementara yang merupakan penghargaan adalah program-program kesejahteraan yang mana nantinya bisa tetap dijalankan oleh Taspen,” ujar Indra Budi Sumantoro, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hakim MK Saldi Isra dalam sidang gugatan uji materi UU BPJS
Hakim MK Saldi Isra (Foto: antaranews)

Menanggapi keterangan tersebut, majelis MK mengatakan bahwa seluruh yang disampaikan ahli hanya sebatas menambahkan keterangan pemerintah sebelumnya, namun tidak menyentuh substansi.

Dalam hal ini, MK meminta ahli menyuguhkan skema atau simulasi yang bisa menjamin bahwa manfaat para pemohon yang notabene adalah peserta Taspen tidak akan berkurang apabila program THT dan pembayaran pension dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagaimana saudara ahli bisa menjamin tidak ada penurunan (manfaat), sementara belum ada perhitungan dan peraturan yang mengatur mengenai skema pemberian manfaat apabila dialihkan. Berdasarkan keterangan pihak terkait pada sidang sebelumnya, jumlah peserta Taspen sekarang sekitar 4 juta. Kalau nanti digabung dengan BPJS, jumlahnya jadi 20 juta. Artinya pembaginya lebih besar. Lalu, bagaimana manfaat tidak akan berkurang?” lontar hakim MK Saldi Isra.

Hakim MK lainnya, Arief Hidayat mengatakan, hampir dipastikan para pemohon uji materi akan mengalami kerugian konkret dari penurunan nilai manfaat berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015.

Para pemohon dalam dalilnya juga menyatakan kerugian akibat adanya potensi penurunan pelayanan, karena saat ini merasakan benar pelayanan Taspen yang prima.

Sementara, pemerintah sejauh ini belum bisa memberikan bukti bahwa tidak akan terjadi pengurangan manfaat maupun pelayanan bagi para pemohon uji materi.

“Jadi sejauh ini, apa yang didalilkan para pemohon terkait kerugian konstitusional adalah benar. Hal ini diperkuat dengan keterangan atau perhitungan Taspen sebagai pihak terkait,” jelas Arief.

Seperti diketahui, Sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan PNS aktif termasuk Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 mengenai pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pengalihan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial.

Maruarar Siahaan saksi ahli dalam gugatan uji materi UU BPJS
Saksi ahli Maruarar Siahaan dalam gugatan uji materi UU BPJS (MP/Kanu)

Adanya pelanggaran tehadap hak konstitusional itu bisa dibuktikan dengan adanya potensi kerugian yang konkret, baik material maupun imaterial.

“Sebuah undang-undang itu dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih baik, bukan justru berpotensi merugikan pihak yang diatur oleh undang-undang. Ingat, meskipun sifatnya baru potential lost, undang-undang itu sudah bisa diuji ke MK,” ujarnya.

Asrun menjelaskan, kerugian material yang dimaksud adalah adanya potensi penurunan nilai manfaat yang diterima pemohon serta adanya sejumlah hak atas tunjangan yang hilang, yaitu tunjangan beras, tunjangan istri, tunjangan anak, pensiun/gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan uang duka wafat yang sebesar tiga kali tunjangan pokok pensiun.

Hal ini menurut Asrun terjadi karena perbedaan tata kelola apenyelenggaraan jaminan sosial antara ASN maupun pejabat negara dengan pekerja nonpemerintahan (swasta).

“Saat ini, pengaturan mengenai tunjangan untuk pensiunan PNS itu mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, sementara kalau nanti dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaaan, yang digunakan adalah PP 45/2015. Peraturan pemerintah ini hanya mengatur tunjangan pokok yang nilainya turun signifikan dan tidak mengatur hak-hak lainnya yang selama ini diperoleh pemohon,” papar Asrun.

Salah seorang pemohon, Achyar Hanafi, mengatakan akan terdapat perbedaan penerimaan yang signifikan apabila pengelolaan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hitung-hitungan saya berdasarkan gaji pokok, tunjangan istri 10 persen dan tunjangan beras dan lainnya, total sekitar Rp 4,6 juta. Kalau saya bandingkan di BPJS Ketenagakerjaan yang dasarnya adalah PP 45/2015, maka hanya dapat tunjangan pokok Rp 1,7 juta karena tidak diatur adanya tunjangan istri dan tunjangan anak” paparnya.

Sementara itu, kerugian immaterial yang akan diterima di antaranya adalah potensi penurunan pelayanan prima yang saat ini dirasakan oleh para pemohon.

“Saat ini kami sudah merasakan pelayanan yang prima dari Taspen, Di antaranya layanan one hour service dan klaim otomatis. Kami khawatir nanti kalau dialihkan pelayanannya justru menurun,” kata pemohon lainnya R Sulakmono.

Baca Juga:

UU BPJS Digugat Lantaran Kurangi Hak Para Pensiunan

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan mengatakan UU BPJS tidak memerintahkan adanya hanya satu badan penyelenggara jaminan sosial.

"Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 telah menyatakan bahwa keberadaan Taspen, Asabri, Askes dan Jamsostek tetap berlaku," jelas Maruarar yang merupakan mantan hakim MK ini.

Ia beranggapan kehadiranTaspen sebagai salah satu penyelenggara sistem jaminan sosial secara nasional tidak merupakan diskriminasi dan tidak melanggar prinsip equality before the law.

"Pasal 65 UU BPJS yang memerintahkaan pengalihan program asuransi sosial kepada BPJS adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Dengan dasar tersebut, Maruarar menyimpulkan bahwa peleburan Taspen ke BPJS merupakan kebijakan yang tidak tepat.(Knu)

Baca Juga:

Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

#BPJS #Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Saldi Isra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan