UU BPJS Digugat Lantaran Kurangi Hak Para Pensiunan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 Februari 2020
 UU BPJS Digugat Lantaran Kurangi Hak Para Pensiunan

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - RS Kamso pensiunan PNS golongan IV B mengatakan pemberian tunjangan kepada PNS pada hari tua merupakan bentuk penghargaan.

Untuk itu, dia meminta, kepada pemerintah agar tidak mengurangi hak berupa tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS tersebut.

Baca Juga:

Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

"Pemberian tabungan hari tua diberikan atas hak, jasa, pengabdian selaku pegawai negeri," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

BPJS digugat pensiunan PNS karena menyulitkan mereka
Kampanye "Ayo Bergabung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan" di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/8). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dia merasa keberatan apabila tunjangan yang diterima sama besarnya dengan apa yang didapat oleh pegawai swasta ataupun PNS yang golongan kepangkatan lebih rendah dari dirinya.

"Kami pengabdian kepada pemerintah dan negara. Sementara, mereka tidak ada," kata dia.

RS Kamso merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum pemohon menambahkan jaminan sosial bagi PNS itu merupakan penghargaan dari negara kepada pegawai negeri.

"Jaminan sosial bagi PNS itu penghargaan negara bagi pegawai negeri," tambahnya.

Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.

Baca Juga:

Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2018

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.(Knu)

Baca Juga:

Kenaikan Iuran BPJS Hanya Menambah Beban Rakyat

#BPJS #Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #PNS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan