Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Februari 2020
Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

Kampanye "Ayo Bergabung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan" di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/8). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak lima pasal di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima pasal tersebut, yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU BPJS.

Baca Juga:

Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Achyar Hanafi, pensiunan PNS golongan 4 C dan R.S Kamso, pensiunan PNS golongan 4 B mengajukan uji materi ke MK. Selain dua orang pensiunan PNS itu terdapat 16 orang lainnya yang masuk daftar sebagai pemohon uji materi.

"Jelas sekali kerugian fundamental yang ada pada kami sebagai principal. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan," kata R.S Kamso, saat sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Dia mengaku mengalami kerugian immateril dan materil. Untuk kerugian immateril, kata dia, mempengaruhi hubungan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dengan PT Taspen.

"Kerugian immateriil adalah hubungan secara psikologis. Karena PT Taspen lahir dari rahim PNS," kata dia.

Baca Juga:

Usia Pensiun Anggota TNI Ditambah 5 Tahun

Untuk kerugian materiil, kata dia, terdapat perubahan besaran nilai nominal yang didapat bagi para pensiunan selama kurun waktu satu bulan.

Dia menguraikan untuk seorang pensiunan PNS mendapatkan uang senilai Rp 4.326.990-4.246.300. Uang ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras.

Sedangkan, apabila beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, selama kurun waktu satu bulan, hanya mendapatkan Rp 1.313.768. di BPJS Ketenagakerjaan hanya dicantumkan anggaran untuk pensiun pokok, tetapi tidak dicantumkan tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras.

"(Kerugian) materiil itu penyusutan. Tidak dapat gaji ke-13. Tidak dapat THR dan banyak hal," kata dia.

Sampai saat ini, sidang perkara uji materi UU BPJS terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sudah masuk tahap pemeriksaan perkara.

Rencananya, pada Rabu 5 Februari 2020, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu pihak BPJS dan pihak PT Taspen. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Isyaratkan Pensiunan Penegak Hukum Pimpin Dewan Pengawas KPK

#BPJS #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan