Sidang Uji Materi BPJS, PT Taspen Klaim Penyelenggaraan Jaminan Sosial Sudah Sesuai UU
Direktur Utama PT Taspen, Antonius Steve Kosasih (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada Rabu (5/2), sidang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Pihak terkait yang didengarkan keterangan yaitu Direktur Utama PT Taspen, Antonius Steve Kosasih, dan Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Salkoni.
Baca Juga:
"Agenda persidangan mendengarkan keterangan pihak terkait," kata Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertindak sebagai ketua majelis hakim konstitusi didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, di ruang sidang MK, Rabu (5/2).
Sementara itu, Antonius Kosasih menjelaskan kekhawatiran pemohon soal pengalihan jaminan sosial dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemohon khawatir karena selama ini telah merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan PT Taspen.
"Dana PT Taspen Rp 263 Triliun. Rp 263 Triliun dibagi 4,1 juta orang. Dasar kekhawatiran pemohon uang ini dibagi. Pembagi jauh berbeda," kata Antonius Kosasih.
Nantinya, apabila PT Taspen beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, maka 4,1 juta orang yang saat ini sudah menjadi peserta dari PT Taspen akan beralih ke program jaminan sosial yang baru disediakan oleh pemerintah.
"Pembagi jauh berbeda. Memang ada potensi penurunan. Timbul kekhawatiran pemohon," tambahnya.
Untuk diketahui, sejumlah pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
R.S Kamso, pensiunan PNS Golongan 4 B merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.
Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan
PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh