Setnov Jalani Sidang PK, Putrinya Digarap KPK


Putri Setya Novanto, Dwina Michaela (Foto: Screenshoot Facebook)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella. Dwina akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera untuk melengkapi berkas tersangka Paulus Tannos (PLS).
Baca Juga:
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/8).

Untuk diketahui, jadwal pemeriksaan Dwina ini berlangsung ketika sang ayah sedang menjalani sidang Pengajuan Kembali (PK) vonis kasus korupsi e-KTP. Setnoy mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Setnov telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Baca Juga:
Sidang PK Setnov Digelar, Pengacara Takut Diomeli Hakim
Setnov Divonis 15 Tahun Bui, Ini Daftar Bukti dan Fakta Hukumnya
Pemeriksaan terhadap Dwina bukan yang pertama kalinya. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo pada 21 Desember 2017 silam.
Kala itu, Putri mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dimintai keterangan soal kepemilikan saham di salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP. Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Dwina pada pemeriksaan kali ini.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.

Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
