Anak Setnov Terseret Kasus Korupsi Dirut PLN


Anak dari terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Rheza Herwindo (kanan) (Antara Foto/ Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Rheza yang juga Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Saksi akan diklarifikasi pengetahuannya terkait kasus yang melibatkan SFB (Sofyan Basir, Dirut PLN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis(2/5).
Selain Rheza, penyidik juga memanggil 8 saksi lain yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain: Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kadiv Batubara, Harlen; CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.
Kemudian, Bupati Temanggung, M Alkhadziq; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staff Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN, Suprapto.
"Semua saksi diperiksa untuk tersangka SFB," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
