MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Hal itu berdasarkan beredarnya dokumen yang menyebut dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.
Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017.
Dalam dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.
Setnov disangka melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum ada sprindik baru yang dikeluarkan untuk Setnov. Menurut Febri, pihaknya masih fokus terhadap kelima orang yang telah ditetapkan tersangka terkait proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Belum ada (sprindik). Kita masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara. Di sidang kan kita sedang ajukan saksi dan bukti-bukti," ungkap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/11) sore.
Setnov sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto hingga Andi Narogong.
Mantan Ketua Fraksi Golkar ini pun sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan lalu Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.
Diketahui, Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto di: Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

