Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 06 November 2017
Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Pasalnya, kata Refly, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin presiden sebelum memeriksa anggota dewan tak berlaku untuk pidana khusus seperti kasus korupsi.

"Izin diberikan presiden, tapi tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Korupsi masuk tindak pidana khusus dilabeli extra ordinary crime. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden," kata Refly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Refly, tidak ada alasan Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Pasalnya, KPK dalam menjalankan tugasnya dibekali UU khusus yang selama ini dipakai untuk memanggil pejabat publik.

"Sebelum ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan KPK termasuk memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan termasuk Presiden," katanya.

Lebih lanjut Refly menyarankan agar Ketua Umum DPP Partai Golkar itu untuk kooperatif dengan memenuhi undangan KPK. Sebab, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, Setnov memiliki kewajiban membantu penegakan hukum.

"Kalau mangkir, melanggar kewajibannya. Tapi yang paling elegan bagi Ketua DPR adalah penuhi panggilan, kalaupun tidak berlaku, maka kewajiban utama adalah membantu penegakan hukum. Jadi, datang berikan keterangan adalah sikap gentle dan beri contoh yang baik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Berdasarkan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, lantaran pemanggilan terhadap Ketua DPR itu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. (Pon)

Baca berita terkait Setno lainnya di: Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov

#Setya Novanto #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Bagikan