Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 06 November 2017
Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Pasalnya, kata Refly, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin presiden sebelum memeriksa anggota dewan tak berlaku untuk pidana khusus seperti kasus korupsi.

"Izin diberikan presiden, tapi tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Korupsi masuk tindak pidana khusus dilabeli extra ordinary crime. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden," kata Refly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Refly, tidak ada alasan Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Pasalnya, KPK dalam menjalankan tugasnya dibekali UU khusus yang selama ini dipakai untuk memanggil pejabat publik.

"Sebelum ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan KPK termasuk memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan termasuk Presiden," katanya.

Lebih lanjut Refly menyarankan agar Ketua Umum DPP Partai Golkar itu untuk kooperatif dengan memenuhi undangan KPK. Sebab, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, Setnov memiliki kewajiban membantu penegakan hukum.

"Kalau mangkir, melanggar kewajibannya. Tapi yang paling elegan bagi Ketua DPR adalah penuhi panggilan, kalaupun tidak berlaku, maka kewajiban utama adalah membantu penegakan hukum. Jadi, datang berikan keterangan adalah sikap gentle dan beri contoh yang baik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Berdasarkan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, lantaran pemanggilan terhadap Ketua DPR itu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. (Pon)

Baca berita terkait Setno lainnya di: Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov

#Setya Novanto #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 8 menit lalu
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 41 menit lalu
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Bagikan