Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 06 November 2017
Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Pasalnya, kata Refly, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin presiden sebelum memeriksa anggota dewan tak berlaku untuk pidana khusus seperti kasus korupsi.

"Izin diberikan presiden, tapi tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Korupsi masuk tindak pidana khusus dilabeli extra ordinary crime. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden," kata Refly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Refly, tidak ada alasan Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Pasalnya, KPK dalam menjalankan tugasnya dibekali UU khusus yang selama ini dipakai untuk memanggil pejabat publik.

"Sebelum ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan KPK termasuk memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan termasuk Presiden," katanya.

Lebih lanjut Refly menyarankan agar Ketua Umum DPP Partai Golkar itu untuk kooperatif dengan memenuhi undangan KPK. Sebab, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, Setnov memiliki kewajiban membantu penegakan hukum.

"Kalau mangkir, melanggar kewajibannya. Tapi yang paling elegan bagi Ketua DPR adalah penuhi panggilan, kalaupun tidak berlaku, maka kewajiban utama adalah membantu penegakan hukum. Jadi, datang berikan keterangan adalah sikap gentle dan beri contoh yang baik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Berdasarkan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, lantaran pemanggilan terhadap Ketua DPR itu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. (Pon)

Baca berita terkait Setno lainnya di: Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov

#Setya Novanto #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan