Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setnov
Ketua DPR Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Pasalnya, kata Refly, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin presiden sebelum memeriksa anggota dewan tak berlaku untuk pidana khusus seperti kasus korupsi.
"Izin diberikan presiden, tapi tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Korupsi masuk tindak pidana khusus dilabeli extra ordinary crime. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden," kata Refly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Refly, tidak ada alasan Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Pasalnya, KPK dalam menjalankan tugasnya dibekali UU khusus yang selama ini dipakai untuk memanggil pejabat publik.
"Sebelum ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan KPK termasuk memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan termasuk Presiden," katanya.
Lebih lanjut Refly menyarankan agar Ketua Umum DPP Partai Golkar itu untuk kooperatif dengan memenuhi undangan KPK. Sebab, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, Setnov memiliki kewajiban membantu penegakan hukum.
"Kalau mangkir, melanggar kewajibannya. Tapi yang paling elegan bagi Ketua DPR adalah penuhi panggilan, kalaupun tidak berlaku, maka kewajiban utama adalah membantu penegakan hukum. Jadi, datang berikan keterangan adalah sikap gentle dan beri contoh yang baik," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Berdasarkan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, lantaran pemanggilan terhadap Ketua DPR itu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. (Pon)
Baca berita terkait Setno lainnya di: Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026