Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 November 2017
Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (tengah). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR terkait dengan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan lima poin ‎dalam isi surat tersebut yang diterima bagian persuratan KPK pada Senin (6/11) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut ‎Febri, dalam surat tertanggal 6 November 2017 ini menjelaskan bahwa ‎surat dari lembaga antirasuah telah diterima Setnov pada 1 November 2017.

"Yakni untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka ASS bersama-sama dengan sejumlah pihak," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11)

Kemudian pada poin kedua, dalam surat itu dicantumkan nama Setnov selaku Ketua DPR lengkap dengan alamat dari Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Febri menjelaskan, dalam surat tersebut juga diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'.

"Kemudian diuraikan juga Amar Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3)," jelas Febri.

Selain itu, dalam poin tersebut juga ditegaskan pula bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR.

"Lantaran dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK," kata Febri menjelaskan poin keempat dari surat yang dikirim Sekretariat DPR.

Selanjutnya, sambung Febri, dalam surat itu menjelaskan bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setnov sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

"Surat ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," imbuh Febri.

Dengan demikian, Setnov telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi Anang, tersangka baru e-KTP. Pada panggilan pertama pekan lalu, Setnov mangkir dengan alasan tengah turun ke konstituen di masa reses DPR. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait surat dari DPR untuk KPK dalam artikel: DPR Minta Pemeriksaan Setnov Harus dengan Izin Presiden Jokowi

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan