Setara Institute Berpaham Sekularisme Hingga Liberalisme, PA212: Sudah Difatwa Haram

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 November 2019
Setara Institute Berpaham Sekularisme Hingga Liberalisme, PA212: Sudah Difatwa Haram

Jubir PA 212 Novel Bamukmin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyesalkan pernyataan Setara Institute yang menyebut pernyataan Sukmawati Soekarnoputri membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno tidak menistakan agama.

Bahkan Setara meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak mengeluarkan fatwa soal kasus Sukmawati. Menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, Setara merupakan LSM yang diduga berpaham Sekularisme, Pluranisme, dan Liberalisme yang telah dinyatakan haram oleh MUI.

Baca Juga

Tunjuk Ahok Jadi Bos BUMN, PA 212 Singgung Jokowi Tak Peka Umat Islam

"Yang paham itu sudah difatwa MUI sebagai paham yang haram dan memang suatu penyakit pemikiran akut sehingga sangat keberatan dengan sikap MUI tentang kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Oleh Sukmawati itu," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (25/11).

Novel menjelaskan MUI merupakan lembaga resmi yang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang diakui oleh pemerintah. Bahkan MUI didukung oleh Pemerintah sebagai lembaga perwakilan ulama dari berbagai Ormas Islam di lndonesia.

"Sehingga MUI sangat diperlukan sikap keagamaan atau Fatwanya sebagai rujukan permasalahan yang bersinggungan dengan agama Islam dan juga salah satu saksi Ahli dalam bidang agama Islam ketika persidangan berjalan," ungkapnya.

Nobel pun meminta MUI agar tidak keliru dalam menerima permintaan maaf Sukmawati atas kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya, Novel menilai MUI telah keliru menerima permintaan maaf Sukmawati terkait kasus dugaan penghinaan terhadap cadar dan azan.

"Sehingga sikap MUI yang keliru itu dijadikan kembali oleh Sukmawati untuk mengulangi untuk kembali melakukan dugaan penghinaan terhadap agama dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno serta membandingkan Alqur'an dengan Pancasila," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama (depan). (Foto MP/Yohanes Abimanyu)
Basuki Tjahaja Purnama (depan). (Foto MP/Yohanes Abimanyu)

Selain itu, Novel menilai Setara Institute gagal pahal soal kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut kesalahan MUI. Menurut Novel, apabila mengacu pada fakta hukum bahwa Ahok memiliki niat menistakan agama.

"Kalau berbicara fakta hukum mengacu pada yurisprudensi kasus ahok itu sendiri yang sama dengan pengulangan kasus yang berkali-kali dan menjadi bukti ada niat (mens rea). Dalam konteks pun juga bisa mengacu pada kasus Arswendo yg sama juga membandingkan para tokoh dengan Nabi Muhammad SAW," kata dia.

"Dan keduanya sudah divonis bersalah yang dijerat pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara namun khusus ahok hanya divonis 2 tahun penjara yang saya pribadi masih meragukan ahok dipenjara atau tidak," sambung Novel.

Sebelumnya, Direktur Riset Setara Institute Halili mengatakan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu mengeluarkan Fatwa atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.

Baca Juga

Waspadai Upaya Menggagalkan Ahok sebagai Petinggi BUMN

Menurut Halili pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno tidak termasuk penodaan agama.

"Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun (soal kasus Sukmawati)," kata Halili di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Halili menuturkan, jangan sampai kasus dugaan penodaan agama Sukmawati itu mengulangi kembali kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI dalam kasus Ahok merupakan sebuah kesalahan. (Pon)

#Novel Bamukmin #Basuki Tjahaja Purnama #SETARA Institute
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
SETARA Institute meminta Kepolisian mengusut kekerasan terhadap demonstran dan menelusuri pihak yang menggerakkan, membiayai hingga memprovokasi aksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Junjung Negara Hukum dan HAM
SETARA Institute menilai pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya harus tetap menjunjung prinsip negara hukum, HAM, dan akuntabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Junjung Negara Hukum dan HAM
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Indonesia
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
SETARA Institute mengecam serangan Israel yang menewaskan tiga prajurit di Lebanon. Serangan itu menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
SETARA Institute Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Bagikan