Sepanjang 2021, KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 203,29 miliar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, yang digelar secara luring di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/12).
Baca Juga
"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara (PNPB) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," kata Ghufron, Rabu (29/12).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini, mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar.
Kemudian pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp 166,48 miliar.
"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," ujarnya.
Baca Juga
KPK Berkomitmen Tangkap Empat Buronan, Termasuk Harun Masiku
Ghufron melanjutkan pada tahun 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan.
"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54 persen," imbuhnya.
Selain itu, kata Ghufron, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,8 persen dari total anggaran KPK tahun 2021. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada