KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.029 laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara senilai total Rp 7,9 miliar sepanjang 2021.
Sebanyak Rp 2,29 miliar di antaranya ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara Rp5,6 miliar diputuskan milik penerima.
Baca Juga
Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati
"Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 7,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Berdasarkan data unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian menyampaikan 32 laporan, 69 lembaga negara menyampaikan 61 laporan, 34 pemerintah provinsi (pemprov) menyampaikan 32 laporan, 514 pemerintah kabupaten/kota menyampaikan 287 laporan, serta 123 BUMN menyampaikan 70 laporan.
Baca Juga
Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya
"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," ujar Alex. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
