Senator Sebut Pelemahan DPD Memantik Gerakan Separatis

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 27 Mei 2017
Senator Sebut Pelemahan DPD Memantik Gerakan Separatis

Muhammad Asri Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Upaya pelemahan terhadap DPD RI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (RUU Pemilu), dikhawatirkan dapat memicu gerakan separatis di berbagai daerah.

Hal tersebut di sampaikan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas, dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).

Anas mengatakan, pelemahan DPD dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada partai politik. Menurut dia, masyarakat akan menganggap politisi Senayan tidak memedulikan perwakilan daerah.

"Masyarakat nanti bilang partai politik enggak serius nih, lebih baik kita bicara merdeka saja. (Karena parpol) sudah tidak mau memperkuat DPD," kata Anas.

Lebih lanjut Anas menuturkan, apabila RUU Pemilu itu disahkan, maka komposisi perwakilan daerah di parlemen pusat akan berkurang. Dengan kondisi itu, kepentingan daerah akan sulit diperjuangkan di parlemen.

Ia pun mengingatkan, hal tersebut dapat memicu lahirnya gerakan separatis di berbagai daerah. Pasalnya, daerah akan merasa kurang diperhatikan dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat.

"Ini saya khawatir DPD tidak pernah serius dibicarakan lalu dikurangi jumlahnya. Itu, 'kan menguragi aspirasi daerah dan mengurangi tokoh daerah. Bisa jadi masyarakat akan dorong saja kemerdekaan daerah," tuturnya.

Sejak Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), menjabat Ketua Umum DPP Hanura melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Desember 2016, banyak senator yang menjadi kader partai besutan Menko Polhukam, Wiranto, itu.

Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Sarifuddin Suding, menyebut dari 132 anggota DPD, 70 orang telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 10 di antaranya masuk kepengurusan.

Hal ini diawali disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Masuknya pengurus parpol sebagai anggota DPD juga telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), dan UUD 1945.

Di sisi lain, saat ini DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Di antara beberapa poin yang dibahas, salah satunya menyangkut perubahan tentang DPD, baik perwakilan tiap provinsi maupun syarat menjadi senator.

Misalnya, tiap provinsi diusulkan hanya memiliki dua perwakilan di DPD. Padahal, semenjak awal hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, jumlah senator dari tiap provinsi sebanyak empat orang.

Kemudian, diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur yang dinilai subjektif dan rentan politik transaksional. Pada aturan sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPD, harus menyerahkan dukungan masyarakat dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Pon)

Baca berita terkait DPD RI lainnya di: Senator: Pengurangan Kursi DPD Muluskan Pemakzulan Presiden

#DPD RI #DPR RI #Gerakan Separatis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Bagikan