Senator: Pengurangan Kursi DPD Muluskan Pemakzulan Presiden
Muhammad Asri Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini. (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Muhamad Asri Anas menilai, apabila jumlah dan peran senator di parlemen diminimalisir akan memuluskan proses pemakzulan terhadap presiden.
Hal itu disampaikannya, untuk menanggapi rencana perubahan jumlah anggota dan mekanisme pemilihan DPD pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) oleh panitia khusus (pansus).
"Mekanisme penjatuhan presiden terpilih itu sangat gampang, kalau DPD-nya bisa diatur. Salah satu cara DPD bisa diatur adalah mengurangi jumlah (anggota)," kata Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).
Anas menjelaskan, di dalam Undang-Undang syarat untuk menjatuhkan presiden harus disetujui sedikitnya 2/3 dari total anggota MPR yang berjumlah 692 orang. Rinciannya, 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.
Sehingga, lanjut dia, untuk memuluskan proses pemakzulan kepada Presiden, jumlah anggota DPD harus dikurangi. Dari empat orang per provinsi, menjadi dua orang.
Anas mencontohkan, suatu partai atau gabungannya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai syarat ambang batas presiden (presidential threshold), yakni mempunyai 20 persen kursi di DPR atau mengantongi 25 persen suara sah Pemilu Legislatif (Pileg).
Kemudian, Anas mengumpamakan paslon tersebut ingin dimakzulkan oleh partai politik (parpol) atau koalisi yang kalah Pemilihan Presiden (Pilpres), maka harus mendapatkan dukungan senator, selain fraksinya di DPR.
"(Pemakzulan didukung) Partai kalah plus 50 persen (anggota DPR) dan anggota DPD, ya sudah, selesai pemerintah bisa dijatuhkan. Jadi, ada agenda besar yang dimainkan dan melemahkan (sistem) presidensial," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Di antara beberapa poin yang dibahas, salah satunya menyangkut perubahan tentang DPD, baik perwakilan tiap provinsi maupun syarat menjadi senator.
Misalnya, tiap provinsi diusulkan hanya memiliki dua perwakilan di DPD. Padahal, semenjak awal hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, jumlah senator dari tiap provinsi sebanyak empat orang.
Kemudian, diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur yang dinilai subjektif dan rentan politik transaksional. Pada aturan sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPD, harus menyerahkan dukungan masyarakat dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Pon)
Baca berita terkait DPD lainnya di: Mantan Komisioner KPU: DPD Dikerdilkan Melalui RUU Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia