Senator: Pengurangan Kursi DPD Muluskan Pemakzulan Presiden
Muhammad Asri Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini. (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Muhamad Asri Anas menilai, apabila jumlah dan peran senator di parlemen diminimalisir akan memuluskan proses pemakzulan terhadap presiden.
Hal itu disampaikannya, untuk menanggapi rencana perubahan jumlah anggota dan mekanisme pemilihan DPD pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) oleh panitia khusus (pansus).
"Mekanisme penjatuhan presiden terpilih itu sangat gampang, kalau DPD-nya bisa diatur. Salah satu cara DPD bisa diatur adalah mengurangi jumlah (anggota)," kata Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).
Anas menjelaskan, di dalam Undang-Undang syarat untuk menjatuhkan presiden harus disetujui sedikitnya 2/3 dari total anggota MPR yang berjumlah 692 orang. Rinciannya, 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.
Sehingga, lanjut dia, untuk memuluskan proses pemakzulan kepada Presiden, jumlah anggota DPD harus dikurangi. Dari empat orang per provinsi, menjadi dua orang.
Anas mencontohkan, suatu partai atau gabungannya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai syarat ambang batas presiden (presidential threshold), yakni mempunyai 20 persen kursi di DPR atau mengantongi 25 persen suara sah Pemilu Legislatif (Pileg).
Kemudian, Anas mengumpamakan paslon tersebut ingin dimakzulkan oleh partai politik (parpol) atau koalisi yang kalah Pemilihan Presiden (Pilpres), maka harus mendapatkan dukungan senator, selain fraksinya di DPR.
"(Pemakzulan didukung) Partai kalah plus 50 persen (anggota DPR) dan anggota DPD, ya sudah, selesai pemerintah bisa dijatuhkan. Jadi, ada agenda besar yang dimainkan dan melemahkan (sistem) presidensial," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Di antara beberapa poin yang dibahas, salah satunya menyangkut perubahan tentang DPD, baik perwakilan tiap provinsi maupun syarat menjadi senator.
Misalnya, tiap provinsi diusulkan hanya memiliki dua perwakilan di DPD. Padahal, semenjak awal hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, jumlah senator dari tiap provinsi sebanyak empat orang.
Kemudian, diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur yang dinilai subjektif dan rentan politik transaksional. Pada aturan sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPD, harus menyerahkan dukungan masyarakat dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Pon)
Baca berita terkait DPD lainnya di: Mantan Komisioner KPU: DPD Dikerdilkan Melalui RUU Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat