Mantan Komisioner KPU: DPD Dikerdilkan Melalui RUU Pemilu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 26 Mei 2017
Mantan Komisioner KPU: DPD Dikerdilkan Melalui RUU Pemilu
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. (MP/Ponco Sulaksono)

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dinilai mengerdilkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Akibatnya, kata Hadar, RUU tersebut akan dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.

"DPD yang dimaksudkan oleh amandemen konstitusi ini, 'kan sebagai penyeimbang. Dia (DPD) untuk mencerminkan keterwakilan di luar politik, kalau sekarang semakin menurun. Sekarang kelihatannya terus mau dikecilkan dari jumlah dan proses," kata Hadar di Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).

Hadar menduga, upaya ini dilakukan oleh politisi Senayan untuk memperluas kekuasaan. Pasalnya, pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur rentan terjadi politik transaksional.

"Dari proses kalau memang ada timsel, ada 40 orang. Dari timsel itu, nanti akan diuji patut dan kelayakan oleh DPRD. Itu, 'kan semua kekuatan partai politik," ucapnya.

Hadar khawatir, apabila wacana tersebut disahkan menjadi aturan, peran dan fungsi DPD akan menjadi lemah. Terlebih, para senator hanya akan menjadi penyambung lidah parpol, bukan masyarakat daerah.

"Jadi lemah. Nanti siapa yang menjadi DPD, yang benar-benar mewakili masyarakat. Memang akan dipilih langsung oleh masyarakat, tapi, 'kan sudah dibonsai duluan," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Di antara beberapa poin yang dibahas, salah satunya menyangkut perubahan tentang DPD, baik perwakilan tiap provinsi maupun syarat menjadi senator.

Misalnya, tiap provinsi diusulkan hanya memiliki dua perwakilan di DPD. Padahal, semenjak awal hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, jumlah senator dari tiap provinsi sebanyak empat orang.

Kemudian, diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur yang dinilai subjektif dan rentan politik transaksional.

Pada aturan sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPD, harus menyerahkan dukungan masyarakat dan mendaftar di KPU. (Pon)

Baca berita terkait dewan komisioner KPU lainnya di: DPR Tekankan Kinerja Komisioner KPU Dan Bawaslu Terpilih

#DPD RI #RUU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan