PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
 Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025 
                Ilustrasi.(foto: dok Bank DKI)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan,.
Rencana ini menuai kritik dari anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus. Kebijakan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati dan mengedepankan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.
"Kalau uang itu hasil kejahatan seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar diblokir. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyimpan uang untuk sekolah anak, hajatan keluarga, atau kebutuhan masa depan?” kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7).
Pimpinan Komite III DPD RI itu mengingatkan bahwa jutaan rakyat Indonesia bekerja di sektor informal dan musiman, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, yang tidak selalu melakukan transaksi secara rutin setiap bulan.
Baca juga:
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
"Ini bukan cuma soal teknis bank. Ini soal rasa aman. Kalau rakyat mulai takut menyimpan uang karena khawatir diblokir, itu sinyal bahaya bagi sistem keuangan kita," kata Dailami.
Menurut Dailami, pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal. Ia menolak jika masyarakat biasa yang rekeningnya pasif karena alasan sah justru ikut terdampak.
“Kebijakan ini harus punya pijakan hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan tidak dijalankan secara administratif sepihak oleh bank,” kata Dailami.
Ia menyoroti, rumitnya proses membuka blokir rekening yang kerap menyulitkan masyarakat kecil karena birokrasi yang panjang dan tidak mudah dipahami.
Dailami menawarkan beberapa solusi konkret, yakni Pemblokiran selektif, hanya untuk rekening dengan bukti kuat keterlibatan kriminal; Sosialisasi masif kepada masyarakat, agar tidak terjadi kepanikan atau miskomunikasi; Koordinasi lintas lembaga, antara bank, otoritas pengawas, dan pembuat regulasi; dan Evaluasi sistem deteksi rekening pasif, dengan mempertimbangkan konteks dan histori nasabah.
"Jangan asal blokir hanya karena sistem menyebut ‘rekening diam’. Lihat konteksnya, cek latar belakangnya. Dan yang paling penting: komunikasikan dengan jujur pada publik,” kata Dailami. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
 
                      Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
 
                      Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan
 
                      Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN
 
                      Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit
 
                      Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025
 
                      Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
 
                      Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank
 
                      Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu
 
                      Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
 
                      




