PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Ilustrasi.(foto: dok Bank DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan,.

Rencana ini menuai kritik dari anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus. Kebijakan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati dan mengedepankan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.

"Kalau uang itu hasil kejahatan seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar diblokir. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyimpan uang untuk sekolah anak, hajatan keluarga, atau kebutuhan masa depan?” kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7).

Pimpinan Komite III DPD RI itu mengingatkan bahwa jutaan rakyat Indonesia bekerja di sektor informal dan musiman, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, yang tidak selalu melakukan transaksi secara rutin setiap bulan.

Baca juga:

Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan

"Ini bukan cuma soal teknis bank. Ini soal rasa aman. Kalau rakyat mulai takut menyimpan uang karena khawatir diblokir, itu sinyal bahaya bagi sistem keuangan kita," kata Dailami.

Menurut Dailami, pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal. Ia menolak jika masyarakat biasa yang rekeningnya pasif karena alasan sah justru ikut terdampak.

“Kebijakan ini harus punya pijakan hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan tidak dijalankan secara administratif sepihak oleh bank,” kata Dailami.

Ia menyoroti, rumitnya proses membuka blokir rekening yang kerap menyulitkan masyarakat kecil karena birokrasi yang panjang dan tidak mudah dipahami.

Dailami menawarkan beberapa solusi konkret, yakni Pemblokiran selektif, hanya untuk rekening dengan bukti kuat keterlibatan kriminal; Sosialisasi masif kepada masyarakat, agar tidak terjadi kepanikan atau miskomunikasi; Koordinasi lintas lembaga, antara bank, otoritas pengawas, dan pembuat regulasi; dan Evaluasi sistem deteksi rekening pasif, dengan mempertimbangkan konteks dan histori nasabah.

"Jangan asal blokir hanya karena sistem menyebut ‘rekening diam’. Lihat konteksnya, cek latar belakangnya. Dan yang paling penting: komunikasikan dengan jujur pada publik,” kata Dailami. (Pon)

#DPD RI #Rekening Bank #Rekening Judol
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025
Bank Jakarta meraih penghargaan di ajang KEJAR Award 2025. Kini, tabungan pelajar di Bank Jakarta sudah menembus Rp 1,7 triliun.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank
Andi menilai narasi tersebut tidak logis, karena rekening yang dipakai untuk judi online justru selalu aktif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank
Indonesia
Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu
Misbakhun menegaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening tidak dikenakan biaya sepeser pun. Menurutnya, pemblokiran rekening, terutama yang tidak aktif (dormant), adalah langkah pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan seperti judi online dan penipuan.
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu
Indonesia
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
132.557 rekening penerima bansos teridentifikasi melakukan transaksi judol.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN
Indonesia
Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
Jawa Barat ada 49.431 orang pemain judi online dengan transaksi senilai Rp 199 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
Infografis
Ini Gimana Konsepnya? Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Komplotan Pemain Judol Ditangkap Polisi
MP People ini kayanya ada yang salah enggak sih? Bikin bandar judol rugi besar, Komplotan pemain judol di tangkap Polisi. Bagaimana kronologi nya langsung cek postingan ini
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 07 Agustus 2025
Ini Gimana Konsepnya? Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Komplotan Pemain Judol Ditangkap Polisi
Indonesia
Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 56 rekening penerima bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan
Indonesia
PPATK Blokir Dana Rp 1,15 Triliun Diduga Hasil Berbagai Kejahatan, 280 Rekening Diduga Simpan Duit Korupsi
Berdasarkan temuan PPATK, rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
PPATK Blokir Dana Rp 1,15 Triliun Diduga Hasil Berbagai Kejahatan, 280 Rekening Diduga Simpan Duit Korupsi
Indonesia
105 Bank Mengirim 122 Juta Rekening Dormant Buat Dianalisa PPATK, Rekening Diduga Bermasalah Diblokir
Intinya rekening yang dikatakan dormant adalah tidak ada uang keluar atau transaksi debit untuk masa yang umumnya 1-5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
105 Bank Mengirim 122 Juta Rekening Dormant Buat Dianalisa PPATK, Rekening Diduga Bermasalah Diblokir
Bagikan