Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN

Rilis Kasus Pembobolan rekening dormant.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri membongkar kasus pembobolan rekening yang diblokir atau dormant. Polisi menangkap sembilan tersangka pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank BUMN di Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Ilham Pradipta, 37. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap dua tersangka tersebut ialah C alias K, 41, dan Dwi Hartono (DH), 39.

“Mereka sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan kacab yang saat ini ditangani Polda Metro," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

C merupakan aktor utama atau mastermind. Dia mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dari salah satu kementerian. "Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ucap Helfi.

Dia bahkan membuat kartu identitas palsu yang mencantumkan keterangan salah satu lembaga pemerintah. Tujuannya ialah meyakinkan kepala cabang bank pembantu di Jawa Barat berinisial AP, 50, bahwa mereka merupakan bagian dari Satgas Perampasan Aset yang tengah bertugas. "Dengan begitu, mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," jelas Helfi.

Baca juga:

Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit



Sementara itu, Dwi Hartono bertugas sebagai orang yang melakukan pencucian uang. "Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir," ungkap Helfi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah AP, 50, selaku Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat dan GRH, 43, selaku consumer relations manager (CRM).

Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara itu, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.

Selanjutnya kelompok pembobol atau eksekutor, yakni DR, 44, berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Kemudian, NAT, 36, yang merupakan mantan pegawai teller bank BUMN dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan. Ada pula tersangka R, 51, yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan kepala cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan, dan pelaku TT, 38, yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir ialah kelompok pencucian uang, yakni IS, 60. Ia berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.(knu)

Baca juga:

Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI



#Kejahatan Siber #Rekening Bank #Pembobolan Rekening
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Fun
Apa Itu Phishing? Kenali Modus Penipuan Online yang Paling Berbahaya
Pelajari apa itu phishing, contoh nyata, jenis, ciri-ciri, dan cara menghindarinya. Lindungi data pribadi dari penipuan online terbaru.
ImanK - Minggu, 15 Februari 2026
Apa Itu Phishing? Kenali Modus Penipuan Online yang Paling Berbahaya
Indonesia
Ternyata! 15 Juta Orang Usia Produktif di Indonesia Tidak Memiliki Rekening Bank
Di 2026, LPS menargetkan menambah jumlah penduduk produktif yang nantinya akan memiliki rekening sehingga bisa mengakses sektor keuangan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Ternyata! 15 Juta Orang Usia Produktif di Indonesia Tidak Memiliki Rekening Bank
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Zentara juga memperkenalkan Zero Trust Architecture (ZTA)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Indonesia
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
rekening pribadi diperlukan untuk peningkatan transaksi dan pergerakan ekonomi secara keseluruhan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
Indonesia
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Banyak dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, tapi ternyata dijadikan pekerja paksa dalam aktivitas penipuan online lintas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Bagikan