Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN

Rilis Kasus Pembobolan rekening dormant.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri membongkar kasus pembobolan rekening yang diblokir atau dormant. Polisi menangkap sembilan tersangka pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank BUMN di Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Ilham Pradipta, 37. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap dua tersangka tersebut ialah C alias K, 41, dan Dwi Hartono (DH), 39.

“Mereka sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan kacab yang saat ini ditangani Polda Metro," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

C merupakan aktor utama atau mastermind. Dia mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dari salah satu kementerian. "Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ucap Helfi.

Dia bahkan membuat kartu identitas palsu yang mencantumkan keterangan salah satu lembaga pemerintah. Tujuannya ialah meyakinkan kepala cabang bank pembantu di Jawa Barat berinisial AP, 50, bahwa mereka merupakan bagian dari Satgas Perampasan Aset yang tengah bertugas. "Dengan begitu, mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," jelas Helfi.

Baca juga:

Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit



Sementara itu, Dwi Hartono bertugas sebagai orang yang melakukan pencucian uang. "Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir," ungkap Helfi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah AP, 50, selaku Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat dan GRH, 43, selaku consumer relations manager (CRM).

Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara itu, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.

Selanjutnya kelompok pembobol atau eksekutor, yakni DR, 44, berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Kemudian, NAT, 36, yang merupakan mantan pegawai teller bank BUMN dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan. Ada pula tersangka R, 51, yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan kepala cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan, dan pelaku TT, 38, yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir ialah kelompok pencucian uang, yakni IS, 60. Ia berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.(knu)

Baca juga:

Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI



#Kejahatan Siber #Rekening Bank #Pembobolan Rekening
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Ternyata Menkeu Belum Hitung Anggaran Buat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga Dengan Saldo Rp 50 Ribu
Bendahara negara mengaku belum bisa memberikan perkiraan kapan program tersebut diimplementasikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Ternyata Menkeu Belum Hitung Anggaran Buat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga Dengan Saldo Rp 50 Ribu
Indonesia
BSI Siapkan Rekening Tanpa Biaya Administrasi Buat Program Tabungan Rp 50 Ribu Bagi 200 Juta Warga
Selain itu, rekening juga memiliki kemudahan berupa setoran awal minimal Rp 20ribu untuk BSI TabunganKU dan Rp 1.000 untuk setoran awal BSI Tabungan SimPel iB.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
BSI Siapkan Rekening Tanpa Biaya Administrasi Buat Program Tabungan Rp 50 Ribu Bagi 200 Juta Warga
Indonesia
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Rencana pemerintah untuk membagikan saldo awal gratis dalam program pembukaan rekening bank massal bagi masyarakat Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Indonesia
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Rencana pembukaan rekening, akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan kebijakan ini dapat dimulai sebelum akhir 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Dunia
Polandia Murka, Minta Uni Eropa Denda Meta Rp5,1 Triliun Atas Tuduhan Penipuan Iklan
Polandia meminta Komisi Eropa menjatuhkan denda Rp5,1 triliun kepada Meta. Tuduhan kelalaian pengawasan iklan penipuan di Facebook dan Instagram
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Polandia Murka, Minta Uni Eropa Denda Meta Rp5,1 Triliun Atas Tuduhan Penipuan Iklan
Indonesia
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Donasi AMPB Milik Supriyono alias Botok
Bank Mandiri akhirnya resmi buka blokir rekening donasi milik Supriyono selaku Koordinator AMPB usai diperiksa Polda Metro Jaya. Simak fakta hukum lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Donasi AMPB Milik Supriyono alias Botok
Indonesia
Polda Metro Tidak Mau Dibilang Ajukan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Tapi Penundaan Transaksi. Ini Alasannya!
Polisi menegaskan langkah penyelidik adalah penundaan transaksi sesuai UU TPPU, bukan pemblokiran. Tapi rekening sama-sama tidak bisa diakses.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Polda Metro Tidak Mau Dibilang Ajukan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Tapi Penundaan Transaksi. Ini Alasannya!
Indonesia
Rekening Supriyono Rp 80,9 Juta Diblokir, DPR Pertanyakan Alasan Bank Mandiri
DPR RI meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening Supriyono, yang dilakukan Bank Mandiri.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Rekening Supriyono Rp 80,9 Juta Diblokir, DPR Pertanyakan Alasan Bank Mandiri
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Bagikan