Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan


Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
MerahPutih.com - Pembobolan rekening dormant mencuat dan membuat publik khawatir, setelah Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan yang berhasil menguras dana nasabah hingga Rp204 miliar dalam hitungan menit.
Kejadian tersebut, menjadi alarm bagi industri perbankan nasional untuk memperketat pengawasan terhadap rekening pasif yang rawan pembobolan maupun menjadi penampungan dana ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menegaskan, kasus ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem keamanan perbankan yang harus segera diperbaiki.
Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah," katanya.
Ia menegaskan, kasus pembobolan Rp204 miliar menunjukkan kelemahan di level pengendalian internal, termasuk keterlibatan oknum bank.
DPR meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan dan monitoring agar hal serupa tidak terulang.
Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat pembobol berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam waktu sekitar 17 menit.
Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem inti perbankan, bahkan melibatkan ancaman kepada pejabat bank agar memberikan user ID aplikasi core banking.
Kasus ini, lanjut ia, harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.
“Di sinilah urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan. Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan,” ujarnya.
Komisi XI DPR, lanjut dia, akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant.
DPR, kata ia, mendorong agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
"Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan

Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN

Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit

Penempatan Duit Negara Rp 200 Triliun Bikin Bunga Deposito Turun, Tanda Program Berhasil?

Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS

Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank

Duit 200 Triliun di Bank Himbara Harus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Jangan Dibelikan Surat Utang

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus
