Senator DKI Minta Pemerintah Tidak Jual Aset di Jakarta Ketika IKN Pindah
Monumen Nasional (Monas) di Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Jakarta akan tetap menjadi provinsi yang tak bisa dipandang sebelah mata, meskipun sudah tidak mengemban status sebagai Ibu Kota Indonesia. Bahkan, Jakarta diklaim nanti akan dapat bersaing dengan kota-kota maju dunia.
Anggota DPD asal DKI Jakarta, Sylviana Murni meminta kepada pemerintah pusat agar aset negara yang ada Jakarta tidak jatuh ke tangan swasta pasca pemindahan IKN Nusantara. Aset negara harus tetap diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Baca Juga
“Aset se-Pemprov DKI Jakarta, atau misalnya tempat saya kerja saja di Senayan, ketika sudah tidak menjadi dewan lagi yang begitu besar, jangan nanti dijual atau berpindah tangan menjadi aset perorangan, bahkan menjadi aset swasta,” kata Sylviana di Jakarta, Jumat (4/2)
Sylviana khawatir jika pemerintah tidak mengelola aset negara di Jakarta dengan baik, bakal diambil pihak swasta. Bahkan, pihak swasta yang dimaksud bukan asal Indonesia, bisa jadi dari luar negeri.
Dia berharap, Jakarta dapat menjadi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing meski IKN dipindah ke Kaltim. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih sejahtera bermukim di Jakarta.
“Kita ini punya (aplikasi) e-Aset ini nggak boleh terlupakan, jangan sampai aset-aset kita hilang,” ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan di Jakarta, Jumat (28/1) mengatakan, aset milik negara di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 1.400 triliun.
Namun, dari jumlah itu yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun, karena mayoritas aset berbentuk kantor wilayah sehingga meski IKN pindah kantor tersebut tetap beroperasi di Jakarta.
Meski begitu, Encep mengatakan, mekanisme pemanfaatannya masih belum ditentukan.
Adapun bentuk pemanfaatan BMN ada enam, yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur serta kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan