Selamatkan Partai, Kader Undang Sesepuh Golkar untuk Berdiskusi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 22 November 2017
Selamatkan Partai, Kader Undang Sesepuh Golkar untuk Berdiskusi

Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keenganan Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR, membuat sejumlah kader Golkar di DIY prihatin.

Menyikapi hal itu, mereka akan bergerak menyelamatkan Golkar dengan menggelar Diskusi Panel. Diskusi akan dilakukan pada Minggu (26/11) di University Hotel UGM Yogyakarta.

Ketua Diskusi Panel FX Sudardi menjelaskan, diskusi panel digelar dalam rangka menyikapi perkembangan terkini partai Golkar.

”Golkar kini semakin memprihatinkan dan terus menjadi sorotan masyarakat. Kami harus melakukan langkah dan mencari solusi untuk menghentikan ini. Salah satunya melalui diskusi ini," ujar Sudardi melalui keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (22/11).

Diskusi ini tercetus atas inisiatif beberapa kader yang tergabung dalam Ormas-ormas Trikarya Partai Golkar yakni DPD Ormas MKGR, PDK Kosgoro 1957 dan Depidar Soksi. Tema yang diangkat adalah 'Memperkokoh Soliditas untuk Mencari Solusi Terbaik Guna Penyelamatan Partai Golkar'.

Koordinator Ormas Trikarya DIY Gandung Pardiman mengatakan, sejumlah sesepuh mantan petinggi Golkar turut akan diundang dalam diskusi ini. Di antaranya Mantan Ketum Golkar Akbar Tandjung, Dedi Mulyadi, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Wisnu Suhardono Ketua DPD, Partai Golkar Jawa Tengah, Ridwan Gisyam.

“Akbar Tanjung dan Dedy Mulyana sudah menyatakan sanggup hadir. Mereka merasa prihatin atas masa depan nasib Golkar usai Ketum tersangkut korupsi e-KTP,” jelas mantan ketua DPD 1 Golkar DIY ini.

Diskusi ini digelar sebagai simbol keprihatinan kader Golkar DIY atas carut marut kepemimpinan internal partai berlogo kuning saat ini.

Para sesepuh Golkar diharapkan bisa memberikan pemikiran dan solusi untuk mengembalikan citra dan reputasi Golkar menjadi positif. Kepercayaan publik harus berhasil direbut kembali. Tujuannya supaya suara Golkar tidak terpuruk dan merosot dalam Pilkada 2018 dan PIlpress 2019. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya pada artikel Unik, 8 Pasang Manten ini NIkah Bareng di Atas Mobil Damkar

#Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP #Akbar Tanjung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan