Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate


Sidang dugaan korupsi pembangunan BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyina Msee, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.
Selain Mira, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan menghadirkan empat saksi lainnya. Keempatnya yakni, Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi; Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Saleh Lubis; Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza; dan Kasubdit atau Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi.
Baca Juga:
Kelimanya akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” kata Tim Penasihat Humum Yohan, Benny Daga, Selasa, (25/7).
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Politikus Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp17,8 miliar.
Baca Juga:
Jaksa menyebut korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment; Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama; serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Proyek BTS disebut dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (Pon)
Baca Juga:
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
