Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022. Alasannya, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil.
Baca Juga
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7).
Surat dakwan yang disusun jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana. Sehingga, dianggap memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, jaksa menyebutkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny G Plate telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, harus diuji dalam proses pembuktian.
"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ujarnya.
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)
Baca Juga
PDIP Angkat Suara Soal Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya