Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Juli 2023
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022. Alasannya, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil.

Baca Juga

Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate

"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7).

Surat dakwan yang disusun jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana. Sehingga, dianggap memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga

Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate

Selain itu, jaksa menyebutkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny G Plate telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, harus diuji dalam proses pembuktian.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ujarnya.

Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)

Baca Juga

PDIP Angkat Suara Soal Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi

#Johnny G Plate #Kejaksaan Agung #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Berita Foto
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa boks barang bukti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jum'at (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Tiga sprindik umum yang baru diterbitkan kejaksaan tak menggugurkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka tak Gugur
Indonesia
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Kejagung umumkan sembilan nama jaksa penyidik kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas alumni KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Indonesia
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung membentuk Tim 9 berisi jaksa senior mayoritas alumni KPK untuk mengusut dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan