Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022. Alasannya, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil.
Baca Juga
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7).
Surat dakwan yang disusun jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana. Sehingga, dianggap memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, jaksa menyebutkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny G Plate telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, harus diuji dalam proses pembuktian.
"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ujarnya.
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)
Baca Juga
PDIP Angkat Suara Soal Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah