Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022. Alasannya, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil.
Baca Juga
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/7).
Surat dakwan yang disusun jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana. Sehingga, dianggap memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, jaksa menyebutkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny G Plate telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, harus diuji dalam proses pembuktian.
"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ujarnya.
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)
Baca Juga
PDIP Angkat Suara Soal Eksepsi Jhonny Plate Singgung Arahan Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
