Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 Juli 2023
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate

Sidang dugaan korupsi pembangunan BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.

Achmad menegaskan, yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate


"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7).

Johnny Plate, kata Achmad menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.

Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.

Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad. (Pon)

Baca Juga:

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa

#Johnny G Plate #Menkominfo #Kasus Korupsi #Jokowi #Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
'Melankolia Radikal', Album Kedua Dongker dengan Artwork Agan Harahap
Artwork tersebut menampilkan potret seorang pemuda yang secara visual mengingatkan pada sosok Presiden Ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
'Melankolia Radikal', Album Kedua Dongker dengan Artwork Agan Harahap
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan