Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Johnny G Plate (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022 dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdkawa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, berkas eksepsi mantan Menkominfo itu telah masuk pada pokok perkara.
Baca Juga:
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan sesusai dakwaan.
"Memerintahkan penuntut umun untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny Gerard Plate," kata hakim.
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi