Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi

Ahli forensik digital, Rismon Sianipar. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6).

Sidang gugatan ini membacakan putusan sela terkait gugatan intervensi dari pihak SMAN 6 Surakarta.

Rismon mengatakan, pihaknya datang ke PN Solo untuk memenuhi undangan dari penggugat ijazah Jokowi di PN Solo, Muhammad Taufik.

“Saya (PN Solo) diundang bukan hadir di ruang sidang cuma memberi support kepada Taufik," ujar Rismon, Kamis (12/6).

Baca juga:

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Mentok, Hasil Bareskrim Jadi Pertimbangan Polda Jaya

Ia berharap, hakim PN Solo memberikan kesempatan untuk membuktikan kajian ilmiah terkait ijazah Jokowi.

"Hakim di PN Solo harus memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian kami secara ilmiah. Dan bisa dibantah dari pihak pak Jokowi dengan cara ilmiah juga," katanya.

Penggugat ijazah SMA palsu Jokowi, Muhammad Taufik menyebutkan, kedatangan Rismon merupakan bentuk dukungan pada dirinya. Ia menekankan agar segera dimulainya peradilan intelektual.

"Kita ingin di Solo dimulai peradilan intelektual. Jadi ketika kita menggugat kita hadirkan orang yang expert dibidangnya. Jangan sampai yang kita takutkan, tidak pernah ada pembuktian tentang ijazah, tiba-tiba berhenti dikabulkannya eksepsi, ini kan berbahaya," papar dia.

Baca juga:

Medsos Heboh JKW Mahakam, Bahlil Bantah Keluarga Jokowi Terlibat Izin Tambang Raja Ampat

Ia menambahkan, pihaknya berencana menjadikan Rismon sebagai saksi ahli jika diberi kesempatan.

"Mereka semua akan membantu saya memberikan keterangan ahli, diadu dengan ahlinya para tergugat (Jokowi),” ucap dia.

Sementara itu, pada jalannya persidangan yang diketuai Putu Gede Hariadi bersama anggotanya, Subagyo, Fataroni, dan Winarto, menolak gugatan intervensi yang diajukan SMAN 6 Solo melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak. Alasan bahwa objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi," ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi dalam persidangan.

Baca juga:

TPUA Protes Penghentian Perkara Ijazah Palsu, Jokowi: Mau Percaya Siapa?

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tak mempermasalahkan jika Rismon datang ke persidangan PN Solo karena digelar secara terbuka.

“Silahkan jika dia (Rismon) datang PN Solo karena sidang terbuka,” kata Irpan.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan intervensi yang diajukan SMAN 6 salah satu tergugat dalam perkara ini.

“Karena ditolak penggugat intervensi bisa jadi saksi SMAN 6 Solo jika diperlukan di persidangan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ijazah Palsu #Pengadilan Negeri Solo #Ijazah Jokowi #Persidangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Indonesia
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Jokowi memenangkan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Pihak penguggat, Aufaa Luqmana, tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan pengadilan.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman
Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8).
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman
Bagikan