Sanksi Kerumunan Ditiadakan Pasca-Penghapusan PPKM
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Ledy Watra/uyu)
MerahPutih.com - Pencabutan PPKM yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bakal meminta agar peraturan daerah (perda) yang memuat tentang sanksi dicabut. Seperti sanksi kerumunan, pembatasan jam, hingga batas maksimal kegiatan.
"Nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Baca Juga:
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Menurut Tito, nanti tidak lagi diberikan sanksi ketika terjadi kerumunan.
"Kalau dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," ujar Tito.
Tito mengatakan, Inmendagri dikeluarkan hari ini, Jumat (30/11).
Inmendagri itu tentang aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.
"Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian corona virus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM," ujar dia.
Baca Juga:
Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM
Mantan Kapolri ini menegaskan, dicabutnya PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir.
"Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi, pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," kata Tito.
Tito menjelaskan, PPKM adalah intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.
Berdasarkan indikator-indikator yang menunjukkan situasi pandemi membaik, lanjut dia, pemerintah memutuskan mencabut indikator tersebut.
"Sebagai gantinya, kita tetap harus waspada terhadap kerawanan penularan karena pandemi belum tuntas di tingkat dunia," kata Tito seraya menyarankan masyarakat tetap memakai masker di kerumunan. (Knu)
Baca Juga:
Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru