Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sanksi Kerumunan Ditiadakan Pasca-Penghapusan PPKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 Desember 2022
Sanksi Kerumunan Ditiadakan Pasca-Penghapusan PPKM

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Ledy Watra/uyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pencabutan PPKM yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bakal meminta agar peraturan daerah (perda) yang memuat tentang sanksi dicabut. Seperti sanksi kerumunan, pembatasan jam, hingga batas maksimal kegiatan.

"Nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Baca Juga:

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut

Menurut Tito, nanti tidak lagi diberikan sanksi ketika terjadi kerumunan.

"Kalau dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," ujar Tito.

Tito mengatakan, Inmendagri dikeluarkan hari ini, Jumat (30/11).

Inmendagri itu tentang aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.

"Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian corona virus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM," ujar dia.

Baca Juga:

Tes COVID-19 Bukan Lagi Hal Wajib Imbas Penghapusan PPKM

Mantan Kapolri ini menegaskan, dicabutnya PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir.

"Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi, pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," kata Tito.

Tito menjelaskan, PPKM adalah intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.

Berdasarkan indikator-indikator yang menunjukkan situasi pandemi membaik, lanjut dia, pemerintah memutuskan mencabut indikator tersebut.

"Sebagai gantinya, kita tetap harus waspada terhadap kerawanan penularan karena pandemi belum tuntas di tingkat dunia," kata Tito seraya menyarankan masyarakat tetap memakai masker di kerumunan. (Knu)

Baca Juga:

Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan

#Tito Karnavian #PPKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Bagikan