Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan


Pembatasan mobilitas daPembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)ri
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menghentikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir Desember 2022.
Jokowi memastikan PPKM dihentikan pada Jumat (30/12). Langkah ini setelah pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Baca Juga:
Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia
Ia menyebut, penghentian PPKM karena angka COVID-19 yang menurun dan stabil.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar dia.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Namun, dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.
Satgas ini dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.
"Dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.
Bahkan, sampai di semua level pemerintahan daerah. "Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Sebut PPKM akan Dicabut, tapi Tunggu Evaluasi
Lalu, status darurat kesehatan juga tetap berlaku mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi. Sebab, yang berhak mengubah status pandemi adalah WHO.
"Karena ini sifatnya global, tak hanya di satu negara," ungkap Jokowi.
Jokowi berharap masyarakat semakin mandiri dalam mencegah COVID-19.
Ia lantas meminta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada dan harus meningkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19.
"Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.
PPKM diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat masa pandemi corona atau COVID-19.
Aturan ini dibagi menjadi beberapa level, mulai dari level 1 hingga level 4.
Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.
Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus mulai melandai. (Knu)
Baca Juga:
Penghentian PPKM Belum Dilakukan di Akhir 2022
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
