Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari?

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari?

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa pada KPK terus mendalami aliran uang suap terdakwa Harry Van Sidabukke. Terlebih soal uang untuk sewa pesawat pribadi yang digunakan eks Mensos Juliari. Konon, fasilitas mewah itu diambil dari uang setoran vendor terkait pengadaan Bansos.

Dalam sidang, jaksa bertanya kepada saksi Sanjaya yang merupakan sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso atau Joko.

Baca Juga

Juliari Batubara Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Kerap Main ke Ruangannya

Awalnya saksi Sanjaya mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp40 juta kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Uang itu dari Joko.

"Bapak (Joko) pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri, buat ke rekening ajudan menteri. Bapak sendiri yang menyuruh saya," kata Sanjaya.

Jaksa pun tak puas. Kemudian, jaksa juga bertanya kepada saksi soal ada tidaknya kiriman uang selanjutnya untuk Juliari melalui ajudannya selain Rp40 juta

"Selain berikan uang tadi, ada gak pak Joko berikan uang untuk menteri?" tanya Jaksa.

"Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp2 Miliar dan ketemu pak Adi," imbuh Sanjaya.

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)

Adi Wahyono atau Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan juga menyandang status tersangka.

"Bawa uang untuk pak Adi di bandara Halim? Duit untuk apa katanya?" cecar Jaksa.

"Kalo uang untuk apa saya kurang tau, Pak. Kalo kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat. Dollar sepertinya pak," ujar Sanjaya.

Namun Sanjaya mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang tersebut dari tersangka Joko ke Adi.

"Apakah pada saat itu ada perjalanan pak menteri? Ada carter pesawat yang dipakai Kemensos?" tegas Jaksa.

Sanjaya mengaku tidak tahu. Yang jelas saat itu, dirinya hanya mengantarkan Joko. Begitu pun soal siapa yang memerintahkan Joko mengantarkan uang tersebut ke bandara Halim.

"Saya kurang tahu Pak, saya cuma antar pak Joko aja," singkat Sanjaya.

"Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?" tanya Jaksa lagi.

"Kalau carter pesawatnya sih saya nggak tau Pak," imbuh Sanjaya.

Jaksa juga mendalami soal ada tidaknya uang selain 2 miliar yang diberikan saat itu.

"Misalnya untuk kebutuhan di Lampung, Bali?" tanya Jaksa.

"Nggak tau pak," tutur Sanjaya.

Pada sidang sebelum ya, eks Mensos Juliari mengaku pernah menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerjanya. Namun Juliari dengan tegas mengaku tidak mengetahui asal usual uang yang dipakai Adi untuk membayar biaya sewa pesawat.

Apalagi, kata Juliari, seingatnya soal urusan sewa menyewa pesawat untuk kepentingan kunjungan kerjanya sudah pernah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya.

"Seingat saya laporan dari anak buah saya pernah. Menterinya saya nggak ingat. Ya itu tadi persisnya saya nggak ingat, tapi pernah," ujar Juliari.

Sementara itu, sekretaris pribadi mantan Mensos Juliari, Selvy Nurbaety, menjelaskan tentang proses penyewaan dan pembayaran pesawat jet pribadi yang digunakan Juliari untuk kunjungan kerja. Menurutnya, seluruh urusan biaya diserahkan ke Biro Umum Kemensos.

"Rata-rata untuk kunjungan kerja, Pak," ujar Selvy.

Selvy bersaksi untuk persidangan Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. (Pon)

Baca Juga

Juliari Batubara Akui Berikan Uang SGD50 Ribu kepada Ketua DPC PDIP Kendal

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan