Juliari Batubara Akui Berikan Uang SGD50 Ribu kepada Ketua DPC PDIP Kendal
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan uang senilai SGD50 ribu kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Uang tersebut diklaim Juliari berasal dari kantong pribadi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Mulanya, jaksa penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Ahmad Suyuti.
Baca Juga:
Stafsus Ngaku Juliari Pernah Titipkan Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal
"Kenal Pak," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).
Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar SGD50 ribu kepada Suyuti. Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan staf ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura Dolar ya itu," jawab Juliari.
Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya. Adapun pemberian uang diklaim mantan Bendahara Umum PDIP itu untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata dia.
JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya Jaksa.
"Betul," ujar Juliari.
Baca Juga:
Fee Bansos Rp2 Miliar Diduga Mengalir ke Ketua DPC PDIP Kendal
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Juliari Batubara Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Kerap Main ke Ruangannya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda