Stafsus Ngaku Juliari Pernah Titipkan Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, mengaku dirinya pernah dititipkan amplop oleh Juliari untuk diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti.
Pengakuan itu disampaikan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/3).
Baca Juga
Stafsus Eks Mensos Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Barang Bukti
"Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang," kata Kukuh.
Saat itu, kata Kukuh, Juliari tak menjelaskan detail maksud pernyataannya. Namun satu hari menjelang kunjungan ke Semarang, bekas Bendahara Umum PDIP itu baru memberitahu kepada Kukuh.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," ungkap dia.
Meski begitu, Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya.
"Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.
Amplop berwarna putih dengan map tersebut, kata Kukuh, diberikan kepada Suyuti di sebuah hotel yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
"Di Hotel di Semarang," imbuhnya.
Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Dia juga sudah mengembalikan uang yang diterima dari Juliari ke penyidik lembaga antirasuah.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda