Saksi Kunci Korupsi e-KTP Tewas di Amerika dengan Luka Tembak
Ilustrasi (Getty Images)
MerahPutih.Com - Saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP Johannes Marliem meninggal di Los Angeles, Amerika Serikat. Pada bagian tubuh Marliem ditemukan bekas luka tembak.
Mengutip laman CBS Los Angeles, Jumat (11/8), Marliem ditemukan tak bernyawa di kediamannya. Dugaan sementara, Marliem tewas akibat bunuh diri.
Seluruh area di sekitar Melrose dan Crescent Heights, kawasan Beverly Grove di Los Angeles, sekitar 600 blok dari North Edinburgh Avenue ditutup dari masyarakat sekitar pukul 05.00 sore waktu setempat.
Bermula dari panggilan telepon darurat, petugas Los Angeles Police Department (LAPD) mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (9/8) malam. Di lokasi ada seorang anak kecil, perempuan, dan laki-laki.
Perempuan dan anak kecil itu keluar pada pukul 7.30 waktu setempat sementara laki-laki tetap bertahan di dalam rumah. Sekira pukul 02.00, Kamis (10/8) dini hari, laki-laki itu ditemukan tewas dengan luka tembak. Diduga ia menembak dirinya sendiri.
Sebuah akun Instagram mir_at_lgc mengonfirmasi kebenaran kabar Johannes Marliem (JM) meninggal. Menurutnya, Marliem dikenalnya sebagai sesama pehobi super car. Dia juga mengamini bahwa anak perempuan dan wanita yang ditemukan di rumah itu adalah anak dan istri Johannes Marliem.
Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik.
Diketahui, Johannes Marliem merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI. Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama 4 tahun lamanya. (Pon)
Baca juga berita lain terkait e-KTP di: KPK Periksa Pengacara Kondang untuk Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura