KPK Periksa Pengacara Kondang untuk Kasus e-KTP
Pengacara Kondang Elza Syarief saat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali memeriksa Pengacara senior Elza Syarief sebagai saksi tersangka koruspsi e-KTP Markus Nari. Sebelumnya, Elza sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik e-KTP Miryam S Haryani.
"Diperiksa untuk Markus Nari terkait kasus menghalang-halangi penyidikan," ujar Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Menurut Elza, seharusnya dirinya diperiksa pada Senin (31/7) lalu sebagai saksi dari anggota DPR Fraksi Golkar tersebut. Namun, dia tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit. Jadi, baru bisa hadir pada hari ini. “Waktu itu saya masuk rumah sakit. Sekarang juga sebenarnya masih kurang begitu sehat," tandasnya.
Elza mengklaim dirinya tak mengenal tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia juga membantah tak mengenal Markus Nari. "Saya terus terang tidak mengenal Andi Narogong, Markus Nari juga nggak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tak tahu,” ungkapnya.
Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama, kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari. Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan USD 13 ribu terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025