Kasus Korupsi

Saksi Ahli Singgung Utang-Piutang di Kasus Suap Proyek Antar BUMN

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 Februari 2020
 Saksi Ahli Singgung Utang-Piutang di Kasus Suap Proyek Antar BUMN

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang suap proyek antara dua BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yakni, PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai utang-piutang dalam dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang lumrah dan legal. Termasuk pinjam meminjam uang antar direksi, bukan suatu yang melanggar hukum pidana.

Baca Juga:

Suap Proyek BHS, KPK Garap DIrektur Keuangan Angkasa Pura II

"Kalau hasil pribadi pinjam itu sah-sah saja sebagai hukum perdata transaksi minjam-minjam adalah sah. Kesimpulannya, apakah boleh, boleh, sah-sah saja. Bahkan antar badan hukum pun boleh," kata Mudzakir saat dihadirkan sebagai ahli meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2).

Saksi ahli dari Pakar hukum pidana UII Prof Mudzakir
Profesor Dr Mudzakir SH pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta (Foto: antaranews)

Sebelumnya, terkuak dalam persidangan bahwa uang yang diberikan eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah berlatar utang-piutang.

Menurut Mudzakir, persoalan utang-piutang itu harus dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang biasa disebut anto factum, factum dan post factum.

Pasalnya, utang-piutang biasa dikaitkan dengan persoalan hukum perdata. Sedangkan kasus yang menjerat Darman terkait tindak pidana korupsi.

"Jadi dari ujung sampai ujung baru selesai kalau dipotong jadi kurang tepat. Maka ahli selalu mengatakan apapun perbuatan itu entah perdata atau administrasi atau pidana. Baca secara keseluruhan dalam arti anto factum, factum dan post factum, akan clear dan akan jelas bahwa perbuatan dalam konteks apa," jelas Mudzakir.

Dia menegaskan, permasalahan pidana harus menjadi domain pidana, begitu juga perdata.

"Bahkan sampai Presiden Joko Widodo pernah membuat pernyataan bahwa hukum administrasi jangan dipidanakan, hukum perdata jangan dipidanakan. Karena beliau risau hal yang berbau administrasi dalam penyelenggara negara dipidanakan. Demikian juga dengan berhubungan kontrak berakhir pemidanaan," kata Mudzakir.

Selain itu, Mudzakir menyinggung soal kegiatan operasi tangkap tangan kasus ini sampai menguat soal utang piutang.

Dia menyebut tangkap tangan merupakan hal yang diatur dalam Undang-Undang. Tapi adanya kata operasi disebutnya bukan kegiatan tertangkap tangan, tapi sudah ada bahan permulaan untuk menjerat.

"Jadi karena ada O-nya itu biasanya itu namanya dalam tekhnik penangkapan atau membongkar suatu kejahatan, membangkar suatu kejahatan di bawah tangan. Sengaja dipancing-pancing untuk itu. Orang lapor pelapor dia akan menyerahkan sesuatu, langsung aparat penegak hukum menangkap. Ada O-nya menjadi tidak jelas. Khawatir untuk disalahgunakan, karena jebakan," ujar Mudzakir.

Baca Juga:

Suap Proyek BHS, KPK Periksa Dua Direktur Angkasa Pura II

Ditambahkan Mudzakir, bila ”operasi” dalam jangka waktu yang singkat, bisa dikatakan OTT, namun bila sudah panjang waktunya, itu bisa saja disalahgunakan oknum tertentu.

"Kalau ada O itu dua hari, tiga hari salah enggak boleh. Padahal kalau diterusin bukan tindak pidana, dasar hukumnya tidak ada operasi dalam Undang-Undang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Darman Mappangara disebut jaksa KPK telah menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019. Namun belakangan menguat fakta-fakta mengenai utang piutang di antara keduanya.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Owner PT SOG Indonesia Terkait Suap Dirkeu Angkasa Pura II

#Korupsi BUMN #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Angkasa Pura II
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Bagikan