Kasus Korupsi

Saksi Ahli Singgung Utang-Piutang di Kasus Suap Proyek Antar BUMN

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 Februari 2020
 Saksi Ahli Singgung Utang-Piutang di Kasus Suap Proyek Antar BUMN

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang suap proyek antara dua BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yakni, PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai utang-piutang dalam dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang lumrah dan legal. Termasuk pinjam meminjam uang antar direksi, bukan suatu yang melanggar hukum pidana.

Baca Juga:

Suap Proyek BHS, KPK Garap DIrektur Keuangan Angkasa Pura II

"Kalau hasil pribadi pinjam itu sah-sah saja sebagai hukum perdata transaksi minjam-minjam adalah sah. Kesimpulannya, apakah boleh, boleh, sah-sah saja. Bahkan antar badan hukum pun boleh," kata Mudzakir saat dihadirkan sebagai ahli meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2).

Saksi ahli dari Pakar hukum pidana UII Prof Mudzakir
Profesor Dr Mudzakir SH pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta (Foto: antaranews)

Sebelumnya, terkuak dalam persidangan bahwa uang yang diberikan eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah berlatar utang-piutang.

Menurut Mudzakir, persoalan utang-piutang itu harus dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang biasa disebut anto factum, factum dan post factum.

Pasalnya, utang-piutang biasa dikaitkan dengan persoalan hukum perdata. Sedangkan kasus yang menjerat Darman terkait tindak pidana korupsi.

"Jadi dari ujung sampai ujung baru selesai kalau dipotong jadi kurang tepat. Maka ahli selalu mengatakan apapun perbuatan itu entah perdata atau administrasi atau pidana. Baca secara keseluruhan dalam arti anto factum, factum dan post factum, akan clear dan akan jelas bahwa perbuatan dalam konteks apa," jelas Mudzakir.

Dia menegaskan, permasalahan pidana harus menjadi domain pidana, begitu juga perdata.

"Bahkan sampai Presiden Joko Widodo pernah membuat pernyataan bahwa hukum administrasi jangan dipidanakan, hukum perdata jangan dipidanakan. Karena beliau risau hal yang berbau administrasi dalam penyelenggara negara dipidanakan. Demikian juga dengan berhubungan kontrak berakhir pemidanaan," kata Mudzakir.

Selain itu, Mudzakir menyinggung soal kegiatan operasi tangkap tangan kasus ini sampai menguat soal utang piutang.

Dia menyebut tangkap tangan merupakan hal yang diatur dalam Undang-Undang. Tapi adanya kata operasi disebutnya bukan kegiatan tertangkap tangan, tapi sudah ada bahan permulaan untuk menjerat.

"Jadi karena ada O-nya itu biasanya itu namanya dalam tekhnik penangkapan atau membongkar suatu kejahatan, membangkar suatu kejahatan di bawah tangan. Sengaja dipancing-pancing untuk itu. Orang lapor pelapor dia akan menyerahkan sesuatu, langsung aparat penegak hukum menangkap. Ada O-nya menjadi tidak jelas. Khawatir untuk disalahgunakan, karena jebakan," ujar Mudzakir.

Baca Juga:

Suap Proyek BHS, KPK Periksa Dua Direktur Angkasa Pura II

Ditambahkan Mudzakir, bila ”operasi” dalam jangka waktu yang singkat, bisa dikatakan OTT, namun bila sudah panjang waktunya, itu bisa saja disalahgunakan oknum tertentu.

"Kalau ada O itu dua hari, tiga hari salah enggak boleh. Padahal kalau diterusin bukan tindak pidana, dasar hukumnya tidak ada operasi dalam Undang-Undang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Darman Mappangara disebut jaksa KPK telah menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019. Namun belakangan menguat fakta-fakta mengenai utang piutang di antara keduanya.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Owner PT SOG Indonesia Terkait Suap Dirkeu Angkasa Pura II

#Korupsi BUMN #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Angkasa Pura II
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan