Said Iqbal: Iuran BPJS Naik 100 Persen Bisa Rusuh Seperti Papua


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkririk kenaikan iuran pembayaran BPJS sampai 100 persen.
Menurut Said, hal itu akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat dengan pendapatan rendah misalkan yang kaum buruh yang berupah dengan Upah Minimum Regional (UMR) rendah.
Baca Juga
"Ingat, upah minimum di Indonesia tidak sama semua, beda-beda. Tapi bayar iuran BPJS sama semua. Ya berat bos, yang upah minimumnya rendah. Hey Menkeu, peserta BPJS Kesehatan tidak orang Jakarta semua, ada orang Boyolali dan sebagainya yang UMR mereka kecil," imbuh Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/9).

Said Iqbal meminta agar Pemerintah Pusat termasuk BPJS Kesehatan selaku penyelenggara BPJS menjelaskan dengan detail kepada rakyat mengapa dana BPJS bisa sampai defisit.
"Menteri Keuangan kok seperti jagoan. Emang kamu siapa, kita yang bayar nih BPJS. Ada UU Keterbukaan Informasi, buka dong kenapa bisa devisit," kata Iqbal.
Ia juga menyinggung Presiden Joko Widodo yang memilih menandatangani kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan tersebut hingga 100 persen.
Baca Juga
Bahkan Iqbal menilai jika kondisi ini dibiarkan maka potensinya bisa seperti Papua. Di mana rakyat ingin keadilan terhadap hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang disebut Iqbal menjadi tanggungjawab Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
"Kalau Presiden tak bersikap maka ini akan jadi seperti Papua. Kalau tidak hati-hati bisa repot karena ini bicara masalah masa depan anak cucu kita," ujarnya.
Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak kepada para pihak legislatif untuk bertindak terkait dengan persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Kementerian Keuangan itu.
Bahkan Iqbal secara khusus meminta kepada anggota legislatif terpilih dari KSPI yakni Obon Tabroni untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan audit forensik terhadap Kemenkes dan BPJS.
"Mengapa bisa sampai dana BPJS Kesehatan defisit dan malah membebankan para peserta BPJS dengan kenaikan iuran bulanan. DPR kita akan desak bentuk Pansus, ada apa dengan Kemenkeu dan Kemenkes, buka juga apa yang terjadi di direksi BPJS," tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah pusat melihat aspek kesetaraan dalam penanggungan iuran premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Di mana iuran tersebut disamaratakan sementara upah minimum yang diterima masyarakat tidaklah sama.
Baca Juga
Perlu diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut antara lain; untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp 59.000 menjadi Rp110.000 per bulan.
Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
