Said Iqbal: Iuran BPJS Naik 100 Persen Bisa Rusuh Seperti Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 03 September 2019
Said Iqbal: Iuran BPJS Naik 100 Persen Bisa Rusuh Seperti Papua

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkririk kenaikan iuran pembayaran BPJS sampai 100 persen.

Menurut Said, hal itu akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat dengan pendapatan rendah misalkan yang kaum buruh yang berupah dengan Upah Minimum Regional (UMR) rendah.

Baca Juga

Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Per 1 Januari 2020

"Ingat, upah minimum di Indonesia tidak sama semua, beda-beda. Tapi bayar iuran BPJS sama semua. Ya berat bos, yang upah minimumnya rendah. Hey Menkeu, peserta BPJS Kesehatan tidak orang Jakarta semua, ada orang Boyolali dan sebagainya yang UMR mereka kecil," imbuh Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/9).

Presiden KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

Said Iqbal meminta agar Pemerintah Pusat termasuk BPJS Kesehatan selaku penyelenggara BPJS menjelaskan dengan detail kepada rakyat mengapa dana BPJS bisa sampai defisit.

"Menteri Keuangan kok seperti jagoan. Emang kamu siapa, kita yang bayar nih BPJS. Ada UU Keterbukaan Informasi, buka dong kenapa bisa devisit," kata Iqbal.

Ia juga menyinggung Presiden Joko Widodo yang memilih menandatangani kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan tersebut hingga 100 persen.

Baca Juga

Cara Pemprov DKI Atasi Defisit BPJS

Bahkan Iqbal menilai jika kondisi ini dibiarkan maka potensinya bisa seperti Papua. Di mana rakyat ingin keadilan terhadap hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang disebut Iqbal menjadi tanggungjawab Pemerintah sebagai penyelenggara negara.

"Kalau Presiden tak bersikap maka ini akan jadi seperti Papua. Kalau tidak hati-hati bisa repot karena ini bicara masalah masa depan anak cucu kita," ujarnya.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak kepada para pihak legislatif untuk bertindak terkait dengan persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Kementerian Keuangan itu.

Bahkan Iqbal secara khusus meminta kepada anggota legislatif terpilih dari KSPI yakni Obon Tabroni untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan audit forensik terhadap Kemenkes dan BPJS.

"Mengapa bisa sampai dana BPJS Kesehatan defisit dan malah membebankan para peserta BPJS dengan kenaikan iuran bulanan. DPR kita akan desak bentuk Pansus, ada apa dengan Kemenkeu dan Kemenkes, buka juga apa yang terjadi di direksi BPJS," tegasnya.

BPJS Kesehatan. Foto: Net
BPJS Kesehatan. Foto: Net

Lebih lanjut, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah pusat melihat aspek kesetaraan dalam penanggungan iuran premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Di mana iuran tersebut disamaratakan sementara upah minimum yang diterima masyarakat tidaklah sama.

Baca Juga

Pemerintah Anggarkan Rp132 Triliun untuk Benahi BPJS

Perlu diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut antara lain; untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp 59.000 menjadi Rp110.000 per bulan.

Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. (Knu)

#BPJS Kesehatan #Said Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Bagikan