Sah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2020
Sah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Akhirnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, setelah beberapa lama, muncul berbagai versi jumlah halaman uu ini.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. UU yang merupakan inisiatif pemerintah ini, ditargetkan bisa menyerap investasi dan membuka lowongan kerja.

Senin (2/11), Gabungan serikat pekerja KSPI, FSPMI, FSP KEP, SPN, dan ASPEK Indonesia menggelar demo menolak UU Cipta Kerja dan dan mengantar atau mengajukan uji materi dan formal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena belum diteken Presiden, maka para buruh hanya melakukan konsultasi pada MK.

Baca Juga:

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Para buruh meminta, jika nantinya MK melakukan sidang, MK bisa bersikap adil atas ajuan buruh tersebut. Para buruh telah menyerakan pernyataan sikap pada MK terkait UU tersebut.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU tersebut menjelang batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Demo
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizky).

MK, bisa melakukan menguji UU baik secara formil maupun materiil, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan. Namun, hal ini tergantung para pengugat.

UU Cipta Kerja ini selain mendapatkan penolakan dari buruh, berbagai organisasi lingkungan, ham dan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah juga menolak UU ini. Dan menyarankan untuk melakukan uji materil maupun formil di MK. (Knu)

Baca Juga:

Said Iqbal dan Andi Ghani Bakal Ajukan Judicial Review, Dikawal 400 Buruh

#UU Cipta Kerja #UU Ciptaker #MK #Gugatan Judicial Review
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
Para pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalnya karena adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
Bagikan