Sah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
Akhirnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, setelah beberapa lama, muncul berbagai versi jumlah halaman uu ini.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. UU yang merupakan inisiatif pemerintah ini, ditargetkan bisa menyerap investasi dan membuka lowongan kerja.
Senin (2/11), Gabungan serikat pekerja KSPI, FSPMI, FSP KEP, SPN, dan ASPEK Indonesia menggelar demo menolak UU Cipta Kerja dan dan mengantar atau mengajukan uji materi dan formal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena belum diteken Presiden, maka para buruh hanya melakukan konsultasi pada MK.
Baca Juga:
Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja
Para buruh meminta, jika nantinya MK melakukan sidang, MK bisa bersikap adil atas ajuan buruh tersebut. Para buruh telah menyerakan pernyataan sikap pada MK terkait UU tersebut.
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU tersebut menjelang batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

MK, bisa melakukan menguji UU baik secara formil maupun materiil, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan. Namun, hal ini tergantung para pengugat.
UU Cipta Kerja ini selain mendapatkan penolakan dari buruh, berbagai organisasi lingkungan, ham dan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah juga menolak UU ini. Dan menyarankan untuk melakukan uji materil maupun formil di MK. (Knu)
Baca Juga:
Said Iqbal dan Andi Ghani Bakal Ajukan Judicial Review, Dikawal 400 Buruh
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
