Said Iqbal dan Andi Ghani Bakal Ajukan Judicial Review, Dikawal 400 Buruh
Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja saat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (28/10/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
MerahPutih.com - Puluhan peserta aksi buruh bakal berunjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan, buruh bakal mengajukan judicial review ke MK.
"Ada perwakilan 400 orang mengantar Andi Ghani dan Said Iqbal ke MK. Ini agak berbeda, tapi ini kesepakatan antara Pak Kapolda dengan buruh,"jelas Heru di Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding
Heru menambahkan, saat masuk ke Mahkamah Konstitusi massa buruh bakal dikawal.
"Mereka masuk ke Sapta Pesona tapi kami periksa apakah ada yang berbahaya atau tidak. Saya yakin kalau Said Iqbal dan Andi Ghani turun itu tertib," jelas Heru.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.
"Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB," kata Said.
"Tuntutan yang akan disuarakan, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," lanjutnya.
Kemudian, pihak buruh akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi jika nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," jelasnya.
Dia melanjutkan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi hari ini di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasaln dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca Juga:
Selain itu, aksi juga akan berlangsung di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan lainnya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti-kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," jelas dia.
Aksi yang sama juga akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review.
Berlanjut pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," tutup Said Iqbal. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi