Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding


Pekerja Perempuan. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, dinilai masih bisa berubah melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.
"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10).
Baca Juga:
Pemprov DKI Belum Bahas UMP Tahun 2021
Melki mengatakan, dapat memahami alasan Menaker membuat kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 tersebut karena kondisi ekonomi yang saat ini lagi terpuruk menyebabkan pemerintah harus mengutamakan pemulihan pada beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
Namun, menurut Melki, pemerintah juga mesti membuat kebijakan yang tepat dalam menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tersebut. Oleh karena itu,pola gotong-royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.
"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar-berbagai pihak terkait," kata Melki dikutip Antara.

Ia menilai, sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi masih bisa tetap memberlakukan kenaikan upah minimum, sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama pandemi ini tetap bisa menikmati jerih-payah kerja keras mereka.
Sedangkan untuk sektor usaha yang menurun bisnisnya atau terancam bangkrut karena pandemi COVID-19, pemerintah perlu membantu pekerja dan pengusaha tersebut dengan berbagai program sosial, misalnya subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.
Baca Juga:
Patuhi SE Menaker, Pemprov DKI Pastikan UMP 2021 tidak Naik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
