Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2020
Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding

Pekerja Perempuan. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, dinilai masih bisa berubah melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.

"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10).

Baca Juga:

Pemprov DKI Belum Bahas UMP Tahun 2021

Melki mengatakan, dapat memahami alasan Menaker membuat kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 tersebut karena kondisi ekonomi yang saat ini lagi terpuruk menyebabkan pemerintah harus mengutamakan pemulihan pada beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Namun, menurut Melki, pemerintah juga mesti membuat kebijakan yang tepat dalam menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tersebut. Oleh karena itu,pola gotong-royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar-berbagai pihak terkait," kata Melki dikutip Antara.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: Antara).

Ia menilai, sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi masih bisa tetap memberlakukan kenaikan upah minimum, sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama pandemi ini tetap bisa menikmati jerih-payah kerja keras mereka.

Sedangkan untuk sektor usaha yang menurun bisnisnya atau terancam bangkrut karena pandemi COVID-19, pemerintah perlu membantu pekerja dan pengusaha tersebut dengan berbagai program sosial, misalnya subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.

Baca Juga:

Patuhi SE Menaker, Pemprov DKI Pastikan UMP 2021 tidak Naik

#UMP DKI #Upah Minimum Provinsi #Hak Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Indonesia
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan distribusi bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Indonesia
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
melihat angka UMK Solo yang ditetapkan ini masih jauh dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah sebesar Rp 3.600.000.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Berita
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Simak daftar lengkap UMP 2026 terbaru
ImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Bagikan