Patuhi SE Menaker, Pemprov DKI Pastikan UMP 2021 tidak Naik
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.
"Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan, kemudian di sisi lain ada harapan dari pada buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Menurut Riza, tentunya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengambil keputusan nilai UMP sama seperti tahun 2020 ini butuh pertimbangan yang matang. Hal itu pasti merujuk pada kajian yang serius agar tak ada yang dirugikan.
Baca Juga
Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin
Namun demikian, Riza mengatakan, Pemda DKI tetap memahami dan menerima bila nantinya ada buruh menyampaikan aspirasi terkait adanya kenaikan UMP di tahun 2021.
"Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi sebagai masyarakat siapapun termasuk kaum buruh juga boleh menyampaikan aspirasi masyarakatnya," tuturnya.
Riza pun berjanji, semua aspirasi buruh atau masyarakat yang disampaikan ke Pemprov DKI akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikam argumentasinya nanti.kita akan sampaikan," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha. perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UPM pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (27/10) seperti tertuang dalam SE.
Baca Juga
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020 mendatang. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet