Sabu-Sabu 1,1 Ton yang Dibongkar Polisi Dikendalikan Napi di Lapas Cilegon

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juni 2021
Sabu-Sabu 1,1 Ton yang Dibongkar Polisi Dikendalikan Napi di Lapas Cilegon

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi membongkar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 ton dari jaringan Timur Tengah. Jaringan ini rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana.

"Mereka bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Mei-Juni 2021. Tim Satgas gabungan menangkap 7 orang di 4 lokasi di Gunung Sindur, Pasar Modern 115 hingga Apartemen Green Pramuka.

"Diamankan 5 WNI serta 2 WN Nigeria inisial CSN dan UCN dari hasil pendalaman barang bukti ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," katanya.

Di Gunung Sindur, Bogor, polisi menangkap tersangka NR alias D alias D dan HA alias A alias O dengan barang bukti 393 Kg sabu. Selanjutnya, di lokasi kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, polisi menyita 511 Kg sabu.

Di ruko tersebut, polisi menangkap tersangka NW alias DD dan dua tersangka WN Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN alias EM. Kemudian, polisi mengamankan 50 Kg sabu dari tersangka AK di Apartemen Basura, Jakarta Timur.

Dan terakhir, polisi menyita 175 Kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka H alias Ne (DPO).

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)

Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 T dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang.

Ia memerintahkan jajarannya untuk membentuk kampung tangguh di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memberantas peredaran narkoba. Sigit mengatakan pembentukan kampung tangguh tersebut dengan kerja sama seluruh stakeholder. Sebab masalah peredaran narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Disatu sisi Polri melibatkan tokoh masyarakat dan pihak lain," kata dia.

Saat ini pemerintah sedang berupaya menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas. Namun jika generasi penerus memakai narkoba, maka akan gagal.

"Kita masuk Indonesia emas namun harus memilik generasi yang produktif tapi akan rusak dengan narkoba. Ini tantangan kita dan tugas bersama agar generasi aman dari narkoba," kata dia.

Ia menyebut pandemi COVID-19 tak mematikan bisnis haram narkoba. Narkoba masih beredar di tengah pengetatan protokol kesehatan di tengah masyarakat. "Kita prihatin di tengah pandemi, kita sibuk, ternyata peredaran narkoba sangat tinggi," kata Listyo.

Baca Juga:

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

Dalam kurun waktu tiga bulan, Polda Metro Jaya sudah mengungkap 3,6 ton narkoba. Jika dihitung sejak Januari 2021, polisi sudah menggagalkan lima ton lebih peredaran narkoba.

"Kita prihatin Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar, terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu tak lama," jelas dia. (Knu)

#Narkoba #Pesta Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan