Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Mei 2021
Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita 310 kilogram sabu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kedua tersangka berinisial NR dan HK. Keduanya ditangkap di Desa Rawakalong, Gunung Sindur, Jawa Barat, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka disergap saat mengendarai sebuah mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD.

Baca Juga

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon

"Kedua tersangka ini sudah dicurigai melakukan beberapa transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Semuanya berdomisili di Jakarta saat dilakukan penangkapan," kata Irjen Fadil di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Saat kendaraan tersebut digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya mencapai 310 kilogram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari Hotel N1 di kawasan Petamburan.

"Ini adalah sebuah tanggapan terbanyak yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres sampai dengan saat ini," jelas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Fadil menerangkan jaringan narkoba ini dikendalikan antarnegara tepatnya di Iran. Kemudian dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di Indonesia.

"Pada saat anggota melakukan penggeledahan di sini (hotel) juga ditemukan tersangka dan barang bukti lain. Walaupun tidak ada kaitannya dengan kedua tersangka yang ditangkap awal," jelas Fadil.

Fadil menduga, transaksi narkoba yang kerap terjadi di Kampung Ambon berasal dari jaringan ini.

"Ini berhubungan dengan beberapa tempat transaksi seperti di Kampung Ambon bisa kita kendalikan secara tuntas," tutupnya.

Pelaku dikenakan pasal pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Tersangka Kasus Narkoba

#Narkoba #Bandar Narkoba #Sindikat Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan