Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Mei 2021
Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita 310 kilogram sabu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kedua tersangka berinisial NR dan HK. Keduanya ditangkap di Desa Rawakalong, Gunung Sindur, Jawa Barat, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka disergap saat mengendarai sebuah mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD.

Baca Juga

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon

"Kedua tersangka ini sudah dicurigai melakukan beberapa transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Semuanya berdomisili di Jakarta saat dilakukan penangkapan," kata Irjen Fadil di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Saat kendaraan tersebut digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya mencapai 310 kilogram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari Hotel N1 di kawasan Petamburan.

"Ini adalah sebuah tanggapan terbanyak yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres sampai dengan saat ini," jelas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Fadil menerangkan jaringan narkoba ini dikendalikan antarnegara tepatnya di Iran. Kemudian dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di Indonesia.

"Pada saat anggota melakukan penggeledahan di sini (hotel) juga ditemukan tersangka dan barang bukti lain. Walaupun tidak ada kaitannya dengan kedua tersangka yang ditangkap awal," jelas Fadil.

Fadil menduga, transaksi narkoba yang kerap terjadi di Kampung Ambon berasal dari jaringan ini.

"Ini berhubungan dengan beberapa tempat transaksi seperti di Kampung Ambon bisa kita kendalikan secara tuntas," tutupnya.

Pelaku dikenakan pasal pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Tersangka Kasus Narkoba

#Narkoba #Bandar Narkoba #Sindikat Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan
Polda NTB mendalami dugaan aliran dana Rp150 juta per kilogram sabu yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota. Jaksa minta kasus dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan
Bagikan