Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Mei 2021
Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita 310 kilogram sabu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kedua tersangka berinisial NR dan HK. Keduanya ditangkap di Desa Rawakalong, Gunung Sindur, Jawa Barat, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka disergap saat mengendarai sebuah mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD.

Baca Juga

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon

"Kedua tersangka ini sudah dicurigai melakukan beberapa transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Semuanya berdomisili di Jakarta saat dilakukan penangkapan," kata Irjen Fadil di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Saat kendaraan tersebut digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya mencapai 310 kilogram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari Hotel N1 di kawasan Petamburan.

"Ini adalah sebuah tanggapan terbanyak yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres sampai dengan saat ini," jelas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Fadil menerangkan jaringan narkoba ini dikendalikan antarnegara tepatnya di Iran. Kemudian dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di Indonesia.

"Pada saat anggota melakukan penggeledahan di sini (hotel) juga ditemukan tersangka dan barang bukti lain. Walaupun tidak ada kaitannya dengan kedua tersangka yang ditangkap awal," jelas Fadil.

Fadil menduga, transaksi narkoba yang kerap terjadi di Kampung Ambon berasal dari jaringan ini.

"Ini berhubungan dengan beberapa tempat transaksi seperti di Kampung Ambon bisa kita kendalikan secara tuntas," tutupnya.

Pelaku dikenakan pasal pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Tersangka Kasus Narkoba

#Narkoba #Bandar Narkoba #Sindikat Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bagikan