Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka. (ANTARA/Firman)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukannya.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5).
Diketahui, SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu (1/5) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram. Barbuk itu diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka. Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya.
Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.
Sebelumnya SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.
Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap