Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka. (ANTARA/Firman)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukannya.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5).
Diketahui, SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu (1/5) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram. Barbuk itu diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka. Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya.
Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.
Sebelumnya SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.
Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Penggerebekan Narkoba Musisi Onad dan Istri Berawal dari Pengakuan Pria di Sunter
Polisi Kategorikan Onad Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba
Ekstasi di TKP Habis Dikonsumsi, Istri Musisi Onad Ikut Ditangkap
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta